SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka di Kudus. (Antara)

Solopos.com, KENDAL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal tak mau terburu-buru menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.34/2021, Kendal yang saat ini menerapkan PPKM Level 3 sebenarnya diizinkan untuk menggelar PTM secara terbatas. Selain itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No.7/2021, yang isinya antara lain mengatur pelaksanaan PTM di sekolah.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Disdikbud Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, mengaku hingga saat ini belum memastikan kapan PTM terbatas akan digelar. Pihaknya masih mengkaji skema yang tepat untuk menggelar PTM terbatas di satuan pendidikan. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Baca Juga: ABG di Banyumas Jadi Tersangka Pencabulan Anak Balita

“Iya memang sesuai Inmendagri terbaru, Kendal saat ini masuk level 3. Tapi, Inmendagri itu kan update per pekan. Kalau kami membuat skema PTM untuk pekan depan, ternyata levelnya berubah, bagaimana?” ujar Wahyu saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/8/2021).

Oleh karenanya, Wahyu pun meminta masyarakat bersabar terkait pelaksanaan PTM terbatas. Pihaknya sadar saat ini banyak orang tua murid yang sudah tidak sabar menunggu sekolah kembali dibuka.

“Kami juga mengimbau satuan pendidikan untuk tidak melangkah sendiri-sendiri. Keputusan PTM itu kewenangan Dinas Pendidikan, jadi satuan pendidikan harus menunggu instruksi,” tegas Wahyu.

Baca Juga: Menikmati Sate Maranggi Bisa Sambil Melihat Suasana Malioboro

Syarat PTM

Wahyu masih mengkaji formula yang tepat untuk menggelar PTM terbatas. Nantinya, PTM terbatas hanya boleh digelar di satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain, satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat. Selain itu, satuan pendidikan atau sekolah harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur (SOP) seperti tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain.

“Selain itu, tenaga pengajar juga harus sudah divaksin. Jika ada beberapa yang belum menerima vaksin, alasannya apa dan kenapa?” jelas Wahyu.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Soroti Kasus Habib Bahar vs Ryan Jombang, Pertanyakan Uang dari Mana

Pihaknya sudah mengantongi daftar satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk menggelar PTM secara terbatas.

“Skemanya kita sudah ada. Nanti kita ajukan ke pak Bupati. Semoga pekan ini sudah ada keputusan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya