SOLOPOS.COM - Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni ketika menunjukkan temuan selama pemantauan di lima pasar tradisonal. (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya perlu dicegah dengan sejumlaah pendekatan

Harianjogja.com, JOGJA — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY tahun ini menambah jumlah pasar aman, dari yang sebelumnya enam menjadi tujuh pasar. Penambahan jumlah pasar aman ditujukan untuk mengendalikan peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Baca Juga : Cegah Peredaran Makanan Berbahaya, BBPOM Tambah Pasar Aman di DIY

Kepala BBPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menyampaikan pendekatan ini membuat pengawasan pedagang akan jauh lebih efektif. Selain lurah pasar mengetahui sebaran pedagang dengan lebih baik, juga karena lurah punya kekuasan lebih besar untuk menghukum pedagang. Gusti Ayu mengatakan, hukuman yang diberikan lurah pasar jauh lebih berefek dibandingkan sanksi yang dijatuhkan oleh BBPOM.

Dari pengalaman yang ada, kata Gusti Ayu, sanksi yang diberikan BBPOM kepada para pedagang yang terbukti menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya kerap kali tidak dihiraukan, sehingga saat ada razia, pedagang yang sama kembali ditemukan menjual makanan yang dilarang.

Lebih lanjut ia menerangkan, agar pengawasan makanan berbahaya bisa dilaksanakan secara intensif, BBPOM DIY memberikan satu paket rapid test kit kepada masing-masing lurah pasar aman setiap tahun. Satu paket rapid test kit terdiri dari 4 parameter uji untuk mengetahui empat zat berbahaya, yaitu Boraks, Formalin, Metanil Yellow, dan Rhodamin B. Dengan demikian, masing-masing pasar aman bisa melakukan uji sampel kandungan makanan secara mandiri.

“Selama 2013 hingga 2016 para petugas pasar yang telah dilatih dan difasilitasi rapid test kit oleh BBPOM secara bertahap melakukan sampling dan pengujian sebanyak 200 sampel per tahun,” ujarnya.

Gusti Ayu mengatakan jumlah pasar aman sejauh ini memang belum cukup dibandingkan dengan jumlah keseluruhan pasar yang ada di DIY. Ia mengakui untuk menambah jumlah pasar aman secara signifikan masih terkendala anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

“Karena itu kami aktif memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada Kabupaten dan kota di DIY agar melakukan hal yang sama. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Sleman sudah melakukan hal itu. Apalagi berdasarkan PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, kewenangan pengawasan industri rumahan ada di kota dan kabupaten. Sertifikasinya pun ada dinas kesehatan kota dan kabupaten,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya