SOLOPOS.COM - Ilustrasi gender. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Permintaan Syifa, 25, meminta penetapan status menjadi laki-laki dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Tasikmalaya, Senin (3/5/2021). Warga Tasikmalaya itu terlahir sebagai perempuan pada 10 Agustus 1996. Orang tuanya mencatatkan Syifa di Catatan Sipil sebagai perempuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perubahan mulai muncul saat Syifa memasuki usia SD. Ia lebih suka bermain bola, kelereng, layangan serta senang bermain dengan kawan laki-laki. Selain itu, suara Syifa mirip suara laki-laki.

Akui Langgar Prokes di Petamburan, Habib Rizieq Batalkan Keliling Indonesia

Malah, saat masuk SMP, kumis mulai muncul di wajah Syifa. Dan saat masuk SMA, muncul alat kelamin laki-laki. Bagaimana dengan menstruasi? Ternyata hingga waktu yang ditunggu, tidak pernah.

Akhirnya Syifa memberanikan diri memohon kepada PN Tasikmalaya agar status kependudukannya dikabulkan menjadi laki-laki. Gayung pun bersambut.

"Menetapkan Pemohon yang semula berjenis kelamin perempuan dengan nama Syifa berganti dengan jenis kelamin laki-laki dengan nama Afif," ujar hakim tunggal Zeni Zaenal Mutaqin.

Survei Litbang Kompas: Tren Kepuasan Responden terhadap Jokowi-Ma’ruf Naik

 

Fatwa MUI

Dalam menetapkan status Syifa tersebut, hakim berpatokan pada Surat Keterangan Nomor : TU.02.02/B56/044/III/2017 yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, diberi tanda (P.4), yang menerangkan bahwa: jenis kelamin pasien adalah berjenis kelamin laki-laki.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Nomor : 03/Munas - VIII/MUI/2010 tertanggal 27 Juli 2010, menetapkan ketentuan hukum:

  1. Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram;
  2. Membantu melakukan ganti jenis kelamin sebagaimana point 1 hukumnya haram;
  3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penggantian alat kelamin sebagaimana point 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'I terkait penggantian tersebut;
  4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagai mana point 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan;

Tim Saber Pungli Solo Minta Warga Jangan Ragu Laporkan Kasus Pungutan Liar

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penyempurnaan alat kelamin sebagai berikut:

  1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khunsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh;
  2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 hukumnya boleh;
  3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya berdasarkan pertimbangan psikis semata;
  4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut;
  5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud point 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut;

Sakit Hati, Alasan Nani Nekat Kirim Satai Beracun ke Rumah Tomi

 

Keterangan Saksi

Hakim telah mendengar keterangan dari saksi-saksi serta dari Pemohon, di mana Pemohon lebih senang dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kaum Adam. Kegitan itu seperti main bola, main layangan dan main kelereng. Selain itu lebih senang bermain dengan laki-laki, dilihat dari fisik berkumis, tidak tumbuh payudara, suara dan tingkah laku atau sikapnya memang laki-laki.

Sesuai keterangan saksi Agus Robiansyah selaku ketua RT di lingkungan tempat tinggal, pemohon yang menyatakan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggal pemohon setuju jika secara administrasi jenis kelamin pemohon diganti dengan jenis kelamin laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya