Jakarta [SPFM], Anas Urbaningrum harus berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games ke 26 di Palembang dan PLTS Kemenakertrans. Kepastian status hukum bagi Ketua Umum DPP PD itu masih menunggu alat bukti yang terungkap dalam penyelidikan dua kasus tersebut. Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan berdasar alat-alat bukti yang saat ini sudah ada Anas baru dimintai keterangan sebagai saksi.
Busyro memastikan KPK sangat serius dalam menangani kasusnya. KPK tidak akan sembarangan melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan. Busyro juga menambahkan setiap pemanggilan yang dilakukan oleh KPK pasti disertai dengan bukti-bukti awal. [dtc/com]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi