SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (17/6/2019). Esai ini karya Dona Budi Kharisma, dosen Hukum Perusahaan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo. Alamat e-mail penulis adalah donabudikharisma@gmail.com.

Solopos.com, SOLO — Akhir-akhir ini status hukum anak perusahaan BUMN mendadak menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan. Dalam kajian hukum perusahaan isu tersebut bisa dikatakan sebagai isu lama sejak diterbitkannya UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Isu ini jadi menarik terkait gugatan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang MK pada Jumat, 14 Juni 2019, pasangan Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan Ma’aruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah (Solopos, 15 Juni 2019).

Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf (p) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum.

Merujuk pada pasal tersebut, calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menduduki jabatan tertentu di BUMN dan BUMD. Muncul pertanyaan apakah anak perusahaan BUMN juga dapat dikatakan sebagai BUMN? Selain untuk meminimalisasi polemik dan kontroversi, jawaban akan pertanyaan tersebut penting untuk menetralisasi isu negatif terhadap independensi BUMN dalam kancah politik Indonesia.

Perspektif Hukum Perusahaan

Pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui perspektif hukum perusahaan. Pertama, dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19/2003 tentang BUMN (Undang-Undang BUMN) definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Artinya, sebuah perusahaan dikatakan sebagai BUMN apabila modalnya dimiliki oleh negara. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang BUMN dijelaskan apabila BUMN tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT) maka modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh negara.

Undang-Undang BUMN memang tidak memberikan definisi apa itu anak perusahaan BUMN. Definisi anak perusahaan BUMN dapat dilihat dalam Keputusan Presiden No. 122/2001 tentang Tim Kebijakan Privatisasi BUMN dan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 (tahun 2012) tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Dua regulasi ini menyatakan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Bagaimana status hukum PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah. Apakah juga berstatus BUMN?

PT Bank Syariah Mandiri berdasarkan tabel komposisi pemegang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri sebesar 597.804.386 lembar saham atau dengan nilai nominal Rp2.989.021.930.000 dan PT Mandiri Sekuritas sebanyak satu saham atau dengan nilai nominal Rp5.000. PT Bank BNI Syariah berdasarkan tabel komposisi pemegang sahamnya dimiliki oleh PT BNI sebanyak 2.500.000 lembar saham atau 99,94% dan PT BNI Life Insurance sebanyak 1.500 lembar saham atau 0.06%.

Dengan demikian, merujuk pada Undang-Undang BUMN, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah sebagai anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya dimiliki oleh BUMN, bukan negara. Kedua, dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang BUMN dijelaskan setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Artinya, dalam setiap pendirian BUMN, penyertaan modalnya harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal tersebut juga memberikan konsekuensi bahwa setiap pendirian PT swasta penyertaan modalnya harus tunduk pada Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang PT).

Peraturan Pemerintah

Amanat tersebut sejalan dengan pendirian PT Bank Mandiri dan PT BNI sebagai BUMN yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52/1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Perseroan PT BNI, PT BRI, PT BTN, dan PT Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitulasi Bank Umum.

Berbeda dengan PT Bank Mandiri dan PT BNI sebagai BUMN, penyertaan modal untuk PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah sebagai anak perusahaan BUMN cukup melalui akta notaris. Hal itu merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang PT yang menyatakan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Struktur pemegang saham PT Bank Syariah Mandiri dibuat berdasarkan akta notaris tertanggal 7 Desember 2016 No. 9 yang minutanya dibuat di hadapan notaris Ashoya Ratam dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai surat tertanggal 8 Desember 2016 No. AHU. AH.01.03-0106588.

Struktur pemegang saham PT Bank BNI Syariah dibuat berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bank BNI Syariah No. 53 tanggal 29 September 2014 yang dibuat di hadapan notaris Fatdiah Helmi dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai surat tertanggal 29 September 2014, No. AHU-06781.40.21.2014.

Dengan demikian, apabila dilihat dalam perspektif hukum perusahaan, dengan menafsirkan Undang-Undang BUMN, maka anak perusahaan BUMN bukan merupakan BUMN. Hal ini karena pemegang saham mayoritas anak perusahaan BUMN bukan negara melainkan BUMN.

Ketiga, pendirian BUMN harus melalui peraturan pemerintah sedangkan anak perusahaan cukup melalui akta notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asai Manusia. Perusahaan BUMN tunduk pada Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang PT. Anak perusahaan BUMN tunduk pada Undang-Undang PT.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya