SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta doa restu maju Cawapres di Pemilu 2024. (Istimewa/Jimboeng)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus di dalam undang-undang yang mengatur bahwa bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus anggota partai, menanggapi status bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum jelas.

“Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim ditemui usai pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/10/2023), dilansir Antara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Pernyataan itu disampaikan Hasyim merespons pertanyaan wartawan terkait status Gibran Rakabuming Raka yang masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan, sementara dirinya diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo.

Diketahui, KIM terdiri dari empat partai parlemen, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. 

Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.

“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim tidak mempermasalahkan terkait status keanggotaan partai Gibran. Pasalnya, kata dia, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.

“Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU,” katanya.

Hasyim pun mengatakan Gibran sudah mengantongi surat izin dari Presiden RI Joko Widodo. Oleh sebab itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran maupun Prabowo sudah lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya