SOLOPOS.COM - Sejumlah penumpang tengah menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (26/12/2020). (Semarangpos.com/Humas PT KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional IV (KAI Daops IV) Semarang menambah layanan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Poncol, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Layanan rapid test antigen di Stasiun Poncol dibuka mula Sabtu (26/12/2020). Layanan itu berada di ruang tunggu luar sebelah barat Stasiun Poncol dan dibuka dengan dua bilik mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Calon penumpang yang ingin menggunakan layanan ini dikenai tarif Rp105.000 dan mendapat surat keterangan rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Poncol ini dibuka untuk mengakomodasi pelanggan KA jarak jauh di Stasiun Poncol seperti KA Kertajaya, Jayabaya, Maharani, dan Tawang Jaya Premium,” ujar Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu pagi.

Kris, sapaan Krisbiyantoro, mengatakan selama ini calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Poncol harus melakoni pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Tawang. Dengan dibukanya layanan ini, calon penumpang pun akan lebih dimudahkan dan tak perlu ke Stasiun Tawang hanya untuk mendapat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test antigen.

“Tata cara untuk mendapat surat rapid test antigen di Stasiun Poncol ini sama halnya dengan di Stasiun Tawang dan Tegal. Yakni, penumpang harus lebih dulu memiliki tiket atau kode booking KA. Calon penumpang lalu mengambil nomor antrean dan mengisi formular yang disediakan. Selanjutnya, calon penumpang melakukan pembayaran dan menunggu pemeriksaan serta hasil tesnya,” jelas Kris.

Surat keterangan rapid test antigen menjadi syarat wajib untuk naik kereta api jarak jauh. Hal itu sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Selain SE dari Satgas Covid-19, penggunaan rapid test antigen juga diatur dalam SE Kemenhub No.23/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Natal dan Tahun Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya