SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (10/8/2018). Esai ini karya Reza Lukiawan, aparatur sipil negara di Badan Standardisasi Nasional. Alamat e-mail penulis adalah lukiawan@bsn.go.id.</p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO — </strong>Kasus korupsi seakan-akan tak pernah habis di Indonesia. Pada setiap era, setiap pergantian rezim pemerintahan, kasus korupsi selalu menjadi tontonan publik.</p><p>Korupsi sejatinya ada sejak zaman penjajahan, setelah merdeka, saat masa Orde Lama berkuasa, pada era Orde Baru, hingga rezim saat ini. Korupsi masih terjadi meskipun negara kita sudah 73 tahun merdeka.</p><p>Mungkin yang membedakan adalah modus operandi dan gaya karena korupsi pun mengikuti perkembangan kecanggihan teknologi. Pada era dulu praktik korupsi dikenal sebagai praktik &rdquo;di bawah meja&rdquo;, saat Orde Baru menjadi &rdquo;di atas meja&rdquo;, pada era sekarang mejanya pun ikut dikorupsi.</p><p>Artinya koruptor tidak lagi punya rasa malu untuk berkorupsi, toh lama hukuman juga bisa dikorupsi. Bedanya lagi, dulu ketika pemerintahan Orde Baru korupsi dapat &rdquo;dikendalikan&rdquo; oleh pemerintah pusat karena masih menganut sistem sentralisasi.</p><p>Kini saat otonomi daerah atau sistem desentralisasi telah berjalan belasan tahun malah para kepala daerah banyak yang tersangkut kasus korupsi.</p><p>Bak raja-raja kecil mereka dapat mengendalikan dan menguasai dana APBD yang semestinya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, tetapi justru digunakan untuk memperkaya diri dan mementingkan kroni-kroninya.</p><p>Berapa banyak kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Data kuantitatif menunjukkan meningkatnya jumlah kasus korupsi. Laman resmi KPK menunjukkan data beberapa pihak berdasarkan profesi/jabatan yang telah ditangkap karena terlibat korupsi.</p><p>Ada para pejabat negara, anggota DPR/DPRD, kepala daerah, hakim dan jaksa, direktur badan usaha milik negara, hingga para pengusaha swasta.</p><p>KPK berdiri sejak 2002 atau selama 16 tahun sebagai lembaga independen yang diberi tugas memberantas korupsi dan membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih.</p><p>Lembaga yang dalam bahasa Melayu dikenal sebagai lembaga anti rasuah/risywah ini ternyata semakin hari justru semakin disibukkan dengan pekerjaan mengungkap kasus korupsi. Pengaduan masyarakat yang cukup banyak memang terasa melelahkan bagi para penyidik KPK.</p><p>Pada hakikatnya rakyat akan selalu membela dan berpihak kepada KPK meskipun tantangan dan perlawanan dari para koruptor tidak pernah berhenti. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih memang selalu digaungkan oleh berbagai pihak.</p><p>Sumpah jabatan aparatur sipil negara, penandatanganan pakta integritas, pemberian piagam wilayah bebas korupsi, penerapan sistem <em>g</em><em>ood </em><em>c</em><em>orporate </em><em>g</em><em>overnance</em> adalah sebagian dari langkah membangun pemeirntahan yang bersih. Semua itu belum efektif untuk meniadakan korupsi. Justru terkesan hanya slogan dan formalitas.</p><p>Korupsi yang merajalela dan banyak terjadi di negara-negara berkembang atau negara dunia ketiga turut menjadi perhatian khusus lembaga internasional seperti International Organization for Standardization atau ISO.</p><p>ISO pada 2016 menerbitkan suatu standar sistem manajemen terkait korupsi. Standar yang dinamai <em>Anti Bribery Management System</em> dengan penomoran standar 37001 ini lebih spesifik pada anti penyuapan (<em>bribery/fraud</em>).</p><p>Korupsi dalam bentuk penyuapan marak terjadi di Indonesia dan ini modus yang paling banyak jika dibandingkan dengan jenis perkara korupsi lainnya.</p><p>Jumlah kasus penyuapan hingga Mei 2018 adalah 466 kasus. Tak perlu mengingat kasus lama, bahkan kasus penyuapan yang baru saja terjadi dan sangat mengagetkan masyarakat, yakni penyuapan oleh narapidana kasus korupsi kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan modus memperjualbelikan fasilitas sel mewah hingga memberikan akses bebas keluar masuk penjara.</p><p>Menilik kasus-kasus penyuapan tersebut sudah sepatutnya aksi nyata memerangi korupsi dapat diterapkan dengan standar 37001 ini. Presiden Joko Widodo memerhatikan perkembangan global maka pada akhir 2016 menerbitkan Instruksi Presiden No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.</p><p>Melalui inpres ini Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran pemimpin kementerian/lembaga negara turut serta dan aktif berpartisipasi dan bersinergi membentuk kerja sama antarlembaga untuk melawan korupsi.</p><p><strong>Sukarela</strong></p><p>Pada poin ke-20 inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan standardisasi di Indonesia diminta menginisiasi sertifikasi anti korupsi.</p><p>Posisi dan kedudukan BSN diatur dalam UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ini tentu sangat strategis dan mampu mengambil peran yang besar dalam mndukung penerapan standar sistem manajemen anti penyuapan.</p><p>Hal tersebut telah diwujudkan melalui kerja nyata, antara lain adopsi ISO 37001 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI), sosialisasi kepada <em>stakeholders</em> di pusat dan daerah, menyusun dan meluncurkan skema akreditasi dan sertifikasi, pelatihan asesor, proyek percontohan pembinaan dan bimbingan penerapan standar, serta kajian mengukur tingkat kesiapan organisasi.</p><p>Langkah pertama dengan mengadopsi ISO 37001 menjadi SNI patut diapresiasi, apalagi jika melihat prosesnya yang tergolong jalur khusus/<em>fast track</em><em>,</em> hanya empat bulan karena dianggap sebagai suatu kebutuhan mendesak.</p><p>Ada harapan dengan diadopsinya standar tersebut akan lebih memudahkan para <em>stakeholders</em> memahami, menerapkan, menjadikan acuan. Standar ini <em>similar </em>dengan standar sistem manajemen yang lain karena memiliki struktur yang mirip/<em>h</em><em>igh </em><em>l</em><em>evel </em><em>s</em><em>tructure</em>.</p><p>Bagi suatu perusahaan atau organisasi yang telah menerapkan sistem manajemen lainnya semisal ISO 9001, pemahaman klausul dalam standar SNI ISO 37001 lebih mudah. Sistem ini sesuai dengan tujuan awal penerbitan standar ini, yaitu cocok dan dapat digunakan oleh apa pun bentuk organisasinya, baik sektor publik, swasta, maupun lembaga nirlaba.</p><p>Apa yang telah dilakukan BSN dengan membuat program bimbingan teknis kepada organisasi terpilih sebagai <em>pilot project</em> terbukti membuahkan hasil. Organisasi yang telah mendapat sertifikat SNI ISO 37001 antara lain UD Hari Mukti Teknik dan Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.</p><p>Infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang mempunyai ruang lingkup sistem manajemen anti penyuapan mulai banyak berdiri. Tercatat ada lima lembaga sertifikasi, yaitu PT Garuda Sertifkasi Indonesia, PT Amerika Sistem Registrasi Internasional, PT TUV Nord, PT Mutu Agung Lestari, dan PT Mutu Hijau Indonesia.</p><p>Dengan kondisi ini, mulai dari kesiapan infrastruktur LPK, standar yang sudah diadopsi jadi SNI, <span>hingga skema akreditasi dan sertifikasi yang sudah siap dan matang menjadi kabar baik untuk masyarakat agar penerapan SNI ISO 37001 dapat mewabah</span> atau menjadi <em>viral</em> di seluruh organisasi swasta dan pemerintah.</p><p>Harapannya adalah standar ini menjadi standar yang populer layaknya seri standar sistem manajemen lainnya sehingga meskipun standar ini pada prinsipnya berlaku sukarela, apabila mekanisme pasar mensyaratkan wajib maka dengan sendirinya <em>market demand </em>yang akan mendorong suatu perusahaan/pelaku usaha untuk menerapkannya.</p><p>Bagi sektor publik, penerapan standar ini akan mencegah kebocoran APBN/APBD sehingga anggaran tersebut benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.</p><p>Hukum di Indonesia sejauh ini tidak menghasilkan efek jera bagi para koruptor seperti yang diberlakukan di Tiongkok dengan hukuman mati, tetapi setidaknya penerapan standar ini dapat mencegah seseorang untuk menyuap dan atau disuap.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya