SOLOPOS.COM - Petrus Suryadi Sutrisno, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi, pengajar utama di LPDS (JIBI/SOLOPOS/Ist)

Petrus Suryadi Sutrisno, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Informasi, pengajar utama di LPDS (JIBI/SOLOPOS/Ist)

Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan pertama di Indonesia dari kategori lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan bekerja sama dengan Yayasan Tifa dan Dewan Pers kembali menyelenggarakan uji kompetensi wartawan (UKW) di Jogja pada Kamis-Sabtu (15-17/12/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, LPDS bekerja sama dengan Dewan Pers menyelenggarakan UKW di Kota Solo pada Selasa-Rabu (8-9/11/2011). UKW serupa juga diselenggarakan pada Selasa-Kamis (29/11-1/12/2011) di Balikpapan, Kalimantan Timur. UKW ini bukan yang pertama diadakan di Jogja. Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan yang kedua yang disahkan oleh Dewan Pers pernah menggelar UKW di Jogja.

Mengapa UKW di Jogja dua kali dan dilaksanakan dua lembaga penguji yang berbeda? Pertama, hal ini terkait dengan Dewan Pers yang memiliki target menjelang Februari 2012 dapat menyelenggarakan UKW bagi 2.000 orang wartawan di seluruh Indonesia.

Kedua, UKW kedua di Jogja kali ini (setelah yang pertama dilaksanakan oleh PWI Pusat) merupakan upaya LPDS bersama Dewan Pers yang disponsori Yayasan Tifa menerapkan standar kompetensi wartawan sebagai pelaksanaan Piagam Palembang 2010. Ketiga, keterbatasan penguji UKW juga menjadi faktor bahwa UKW di Jogja perlu diadakan beberapa kali.

Menjelang pelaksanaan UKW di Jogja, Kamis-Sabtu (15-17/12/2011) yang diselenggarakan oleh LPDS bekerja sama dengan Dewan Pers dan Yayasan Tifa ada hal penting yang perlu dicatat dan menjadi perhatian para pihak yang terkait dengan UKW.

Pada pelaksanaan UKW di Bali dan Solo (dilaksanakan oleh LPDS bekerja sama dengan Dewan Pers dan Yayasan Tifa) dan sebelumnya juga UKW di Jakarta dan Lampung (dilaksanakan oleh PWI Pusat dan Dewan Pers), Dewan Pers belum mengeluarkan “keputusan” baru menyangkut penilaian UKW bahwa seorang peserta UKW dinyatakan kompeten jika ia berhasil memperoleh nilai 70 ke atas pada semua unit uji kompetensi.

Pada pelaksanaan UKW di Jakarta, Lampung, Bali dan Solo keputusan Dewan Pers tentang nilai kompetensi harus di atas 70 untuk semua unit UKW belum diberlakukan. Para penguji UKW LPDS dan PWI Pusat masih berpegang pada teknis penghitungan nilai “kompetensi” rata-rata untuk semua unit UKW pada angka minimal 70.

Para penguji UKW dari PWI Pusat memelopori teknis penilaian kompeten minimal 70 berlaku untuk semua unit UKW dan bukan berdasarkan nilai rata-rata semua unit UKW. Karena itu, pada pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat, peserta UKW yang pada salah satu unit UKW memperoleh nilai kurang dari 70 langsung dinyatakan “belum kompeten” meskipun nilai hasil uji di unit UKW yang lain semuanya memiliki angka di atas 70.

Teknis penilaian inilah yang akhirnya juga ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai kriteria untuk menentukan seorang wartawan itu dianggap kompeten atau belum kompeten. Namun, karena kriteria Dewan Pers belum atau tidak menyebutkan apakah kriteria kompetensi minimal memperoleh angka 70 itu berlaku untuk semua unit UKW atau merupakan perolehan angka minimal 70 dari nilai rata-rata akumulatif, seorang peserta UKW yang merasa hanya gugur atau belum kompeten di salah satu unit UKW saja tetapi kompeten untuk semua unit UKW lainnya bisa meminta “banding” atau penilaian kembali oleh Dewan Pers.

Kriteria Dewan Pers memang tidak atau belum menyebut jelas apakah seseorang wartawan dianggap/dinilai kompeten jika memperoleh angka minimal 70 dari skala penilaian 10-100. Bisa gugur satu gugur semua atau gugur satu tertolong dengan angka rata-rata akumulatif. Jadi, PWI pun bisa digugat oleh peserta UKW yang telanjur dinyatakan belum kompeten karena penggunaan kriteria gugur satu gugur semua.

LPDS sebagai lembaga pelaksana UKW yang pertama di Indonesia dan membakukan perangkat dan materi uji serta tata cara pelaksanaan UKW sesuai dengan kriteria Dewan Pers sejak UKW perdana di Jakarta pada Desember 2010 memberlakukan teknis penilaian rata-rata semua unit UKW (dengan sepengetahuan Dewan Pers) harus mencapai angka minimal 70. Nilai 70 itu harus berdasarkan pedoman dan kriteria Dewan Pers dalam buku Standar Kompetensi Wartawan/SKW halaman 32 butir (6) yang menyatakan wartawan dinilai kompeten jika memperoleh hasil minimal 70 dari skala penilaian 10-100.

Lebih baik
Adanya dua standar teknis penentuan kompetensi oleh lembaga penguji UKW LPDS dan PWI Pusat dengan adanya keputusan sudden death dari Dewan Pers tampaknya dapat mengurangi debat dan persepsi keadilan-keterbukaan UKW.

Standar dan kriteria yang baku dan tidak menimbulkan multitafsir pada buku SKW di halaman 32 di atas memang harus dipertegas dan dirumuskan kembali oleh tim perumus SKW dan tegas menyatakan penentuan dan penilaian seorang wartawan dianggap kompeten apabila wartawan dapat memperoleh angka minimal 70 dari skala penilaian 10-100 untuk semua unit UKW dan bukan merupakan hasil penilaian rata-rata secara akumulatif.

Pada UKW yang diselenggarakan LPDS bekerja sama dengan Dewan Pers dan Yayasan Tifa di Balikpapan (dan juga di Jogja) LPDS mulai memberlakukan kriteria teknis Dewan Pers untuk menentukan kompetensi seorang wartawan dengan memperoleh penilaian minimal angka 70 dari skala penilaian 10-100 pada semua unit UKW dan tidak lagi menggunakan penilaian rata-rata akumulatif.

UKW di Jogja ini tentu akan menggunakan kriteria penilaian bahwa seorang wartawan dinilai kompeten jika memperoleh angka minimal 70 dari skala penilaian 10-100 untuk semua unit UKW dan bukan hasil penilaian rata-rata akumulatif. Jadi, karena standar atau kriteria teknis penentuan seorang wartawan dinilai kompeten yang digunakan pada UKW di Jogja adalah kriteria yang terkini dibandingkan UKW sebelumnya, tentu karakter atau kualitas kompetensi wartawannya juga akan berbeda dan diharapkan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya