SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Para buruh di Provinsi Jawa Tengah yang tidak sependapat dengan peraturan gubernur tentang kebutuhan hidup layak (KHL) diminta menyampaikan berbagai masukannya ke Dewan Pengupahan Provinsi untuk menghindari kesalahpahaman.

“Jika ada buruh yang merasa KHL belum sesuai bisa disampaikan kritik dan usulannya ke dewan pengupahan, namun sebaiknya setiap pihak membaca serta memahami rancangan pergub itu agar tidak salah paham,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, Rabu (10/9/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ganjar juga meminta agar rancangan peraturan gubernur mengenai KHL untuk kepentingan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 disosialisasikan kepada para buruh sebelum ditetapkan.

“Dengan dilakukan sosialisasi, maka setiap elemen buruh dan pengusaha bisa menyikapi pergub tersebut,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Besaran UMK 2015 di Jateng yang akan ditetapkan pada tanggal 20 November 2014 menggunakan peraturan gubernur yang baru tentang pedoman KHL dan telah disosialisasikan kepada dewan pengupahan di 35 kabupaten/kota.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung Aliansi Gerakan Buruh Berjuang membantah pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menyebutkan telah melibatkan buruh dalam penyusunan peraturan gubernur tentang KHL.

Menurut Koordinator Umum Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Nanang Setiyono, pihaknya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi atau diundang baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Gubernur Jateng untuk membicarakan rancangan peraturan gubernur tentang KHL atau pengupahan.

“Sampai saat ini, kami belum pernah sekalipun diajak ‘rembugan’ apalagi dilibatkan dalam penyusunan sebuah kebijakan dan pernyataan Gubernur yang kemudian diberitakan di berbagai media massa itu sangat merugikan bagi Aliansi Gerakan Buruh Berjuang pada khususnya, dan kaum buruh pada umumnya,” katanya.

Aliansi Gerakan Buruh Berjuang, kata dia, justru telah beberapa kali memberikan masukan kepada Gubernur Jateng, baik diminta maupun tidak, namun sampai sekarang tidak ada satupun dari keseluruhan konsep yang disampaikan itu didiskusikan.

Aliansi Gerakan Buruh Berjuang juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Peraturan Gubernur tentang KHL dalam penetapan UMK di Jateng karena disusun tanpa melibatkan para buruh dan penghitungannya tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya