SOLOPOS.COM - Anggota staf khusus Menkeu Yustinus Prastowo. (Yustinusprastowo.id)

Solopos.com, JAKARTA — Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan setelah diteken pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo. Tentu saja kalangan yang sejak mula menolak omnibus law RUU Cipta Kerja kembali menggemakan penolakan. Yang tak biasa, kalangan pemerintah tiba-tiba ikut mengungkap typo di UU Cipta Kerja.

Adalah anggota staf khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang Selasa (3/11/2020) turut berkomentar mengenai typo dalam UU Cipta Kerja tersebut. Maklum sejak mula tak sedikit pasal dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang ditemukan salah redaksional dan berlanjut pada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, didapati temuan adanya kejanggalan pada Pasal 6 dan Pasal 5. Ditemukan adanya ketidaksinkronan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 Bab II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.

Wawancara Majalah Vogue Korea, G-Dragon Ungkap Arti Lagu-Lagu Ciptaannya

Pasal 6 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja berbunyi, "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi."

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5 adalah, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Minyak & Gas Bumi

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, ada juga kesalahan redaksional yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40. Pasal tersebut berbunyi, "Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut."

"Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut."

Malang, Bocah 4 Tahun Cuma Bisa Hirup Aroma Makanan, Tanpa Mengecapnya

Pada Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa hal itu merupakan standard penulisan dalam penyusunan undang-undang.

“Ini standar dlm penulisan UU sebenarnya Kak. Supaya dlm penyebutan di batang tubuh tidak perlu berulang-ulang menuliskan secara lengkap/panjang,” ujarnya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @prastow, Selasa (3/11/2020).

Pacu Kreativitas Pelajar kala Pandemi, AHM Gelar Vocational Video Challenge

Adapun, undang-undang sapujagad atau omnibus law sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 dan kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beragam respons dari publik pun bermunculan di jagad maya atas kejanggalan yang dianggap sebagai typo di UU Cipta Kerja itu. Beberapa warganet menyoroti kejanggalan-kejanggalan dalam isi UU Ciptaker, tapi tetap ada yang mendukungnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya