SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan linmas mendata pelajar yang terjaring razia saat bolos sekolah di Kantor Satpol PP, Solo, Rabu (21/2/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Satlantas Polresta Surakarta minta Pemkot larang parkir di tiga jalan ini.

Solopos.com, SOLO—Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Surakarta meminta kepada Pemkot Solo agar memasang rambu larangan parkir di pinggir tiga jalan di Kota Solo. Ketiga jalan tersebut yakni Jl. Bhayangkara, Jl. Kapten Piere Tendean, dan Jl. Brigjen Sudiarto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubnit II Lakalantas Polresta Solo Ipda Suharto mewakili Kasatlantas Kompol Imam Syafi’i mengungkapkan ketiga jalan tersebut merupakan lokasi baru yang rawan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan bisa memicu lakalantas. (baca: KECELAKAAN SOLO : Pemkot Instruksikan Semua Sekolah Merazia Kendaraan Siswa)

“Setiap hari jalan tersebut dipadati kendaraan terutama pada pagi dan sore. Kami melihat kepadatan di tiga jalan tersebut meningkat dua kali lipat terutama pada akhir pekan dan libur panjang,” ujar Suharto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).

Di tiga jalan tersebut seharusnya dipasangi rambu larangan parkir di pinggir jalan. Hal tersebut sangat penting karena banyaknya kendaraan parkir membuat akses untuk lalu lintas menyempit.

“Kami melihat bagian kanan dan kiri jalan itu sering dimanfaatkan pengemudi kendaraan untuk parkir. Bahkan truk bermuatan berat juga ada yang bongkar muat khususnya di sepanjang Jl. Kapten Piere Tendean kawasan Pasar Nusukan,” kata dia.

Banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan memicu terjadinya kecelakaan. Ia mencontohkan kasus lakalantas yang terjadi di Jl. Bhayangkara, Selasa (19/2/2018) yang merenggut jiwa siswa SMAN 6 Solo, Maulana Reza Deva, juga disebabkan jalan menyempit akibat digunakan parkir mobil.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung di tiga jalan itu untuk menyediakan lahan parkir khusus pengunjung. Jangan memanfaatkan badan jalan untuk parkir karena bisa memicu terjadinya lakalantas,” kata dia.

Satlantas mengusulkan kepada Pemkot Solo agar memasang rambu larangan parkir di tiga jalan itu. Hal tersebut sangat penting karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dishub [Dinas Perhubungan] Solo agar segera memasang rambu larangan parkir di tiga jalan itu. Hasil evaluasi, ketiga jalan tersebut kerap dimanfaatkan parkir kendaraan,” kata dia.

Seorang warga Tipes, Aji Purnama Rosidi, setuju dengan rencana Satlantas memasang rambu larangan parkir di Jl. Bhayangkara. Selama ini, kesadaran pemilik rumah makan untuk menyediakan tempat parkir kendaraan sangat minim. Pemilik rumah makan akhirnya memanfaatkan badan jalan untuk parkir.

“Sesuai aturan badan jalan tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Kami meminta Satlantas dan Dishub memberikan sanksi menggembok kendaraan yang parkir di pinggir jalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya