SOLOPOS.COM - NS saat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6). (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN -- Seorang terapis, NS, 27, yang bekerja di salah satu tempat usaha Massage dan Spa diajukan ke meja hijau karena kedapatan melakukan prostitusi terselubung.

Saat razia yang digelar di Massage dan Spa di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kapanewon Ngaglik, Sleman, NS kedapatan sedang berhubungan badan dengan seorang tamu.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

NS kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (11/6). Dalam hal ini, Satpol PP Sleman mengajukan Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono sebagai Penyidik sekaligus bertindak selaku penuntut umum.

Baca juga: Hari Ini Awan Panas Gunung Merapi Teramati Sejauh 1,2 Km

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berupa denda sebesar Rp750.000 subsider tujuh hari kurungan. Terpidana terapis massage dan spa menyatakan menerima putusan Hakim.

"Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dan barang bukti yang ada maka majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 37 huruf a Perda 12/2020 yang berbunyi setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi," kata hakim saat sidang digelar.

Plt Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kasus ini bermula saat enam petugas melaksanakan kegiatan Operasi Nonyustisi. Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda pada Rabu (2/6). Salah satu sasaran adalah massage dan spa.

Baca juga: IQ di Bawah 130, Tidak Ada yang Lolos Jalur Cerdas Istimewa PPDB SD di Kota Jogja

Berbekal surat tugas, petugas tiba di tempat usaha Massage dan Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik.

Selanjutnya petugas mengecek kamar-kamar atau bilik-bilik yang ada. Seluruhnya ada lima kamar. Saat melakukan pengecekan, kata Susmiarto, di salah satu bilik, petugas memergoki lansung NS tengah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki berinisial RA, 30.

"Keduanya ditemukan seperti itu oleh petugas di tempat massage dan spa. Atas pelanggaran itu, NS kemudian menjalani sidang dan divonis bersalah oleh hakim," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya