SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Anggota Sabhara Polres Klaten menghentikan pengiriman minuman keras (miras) yang diangkut dengan mobil boks berlogo Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jumat (16/5/2014). Di dalam mobil itu terdapat ratusan botol bir Bintang yang di distribusikan ke salah satu toko kelontong di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polres Klaten, barang bukti yang disita berupa Bir Bintang sebanyak 133 karton yang masing-masing berisi 12 botol, lima karton bir kecil masing-masing 24 botol, dan lima karton bir masing-masing 24 kaleng. Juga ada tiga krat bir kecil masing-masing 24 botol dan 12 botol bir Heineken.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Peristiwa penghentian mobil boks yang mengangkut ratusan botol miras itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat. Saat itu, beberapa anggota Sabhara sedang melakukan patroli di wilayah perbatasan Klaten-Sleman.

Ketika melintas di Jalan Prambanan-Manisrenggo, polisi melihat mobil boks yang berlogo PLN sedang menurunkan botol miras ke salah satu toko. Polisi yang merasa curiga lalu mendatangi mobil itu dan memeriksa surat kelengkapan mobil dan meminta surat rekomendasi distribusi miras.

Saat itu, sopir mobil boks, Sukirno, 50, warga Dusun Kwangen, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi distribusi miras tersebut. Polisi kemudian meminta Sukirno membawa miras tersebut ke Mapolres Klaten.

“Saat patroli di wilayah, anggota kami curiga ada mobil boks berlogo PLN berhenti di sebuah toko kelontong dan menurunkan barang yang ternyata miras. Anggota kami lalu meminta surat rekomendasi pengiriman miras itu, tetapi sopir mobil boks tidak bisa menunjukkannya,” kata Kasubbag Humas Polres Klaten, Iptu Hastin Marhadjanti, saat ditemui di Mapolres Klaten, Senin.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi dari sopir mobil boks, miras tersebut dibawa dari Jogja untuk di distribusikan ke wilayah Klaten. Sedangkan mobil berlogo PLN tersebut merupakan mobil hasil lelang tetapi logonya belum dihilangkan dan diduga untuk mengelabui petugas. Hingga Senin (19/5/2014), mobil boks dengan nomor polisi H 1639 HH bersama barang bukti ratusan botol miras itu masih berada di Mapolres Klaten.

“Sopir mobil boks akan dijerat tipiring [tindak pidana ringan] sesuai Perda No. 28/2002 tentang peredaran miras. Selain itu, kami akan meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan yang merupakan daerah rawan untuk peredaran miras. Apalagi, ini menjelang Ramadan dan pemilu presiden,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya