SOLOPOS.COM - Sriyono. (Istimewa/DPC PDIP Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI -- Bendahara DPC PDIP Wonogiri, Sriyono, akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD setelah DPP PDIP memberinya mandat sebagai calon wakil bupati atau cawabup pada Pilkada Wonogiri 2020.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Wonogiri segera menyiapkan proses penggantian antarwaktu (PAW) setelah Sriyono mengundurkan diri.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ada dua nama yang berpeluang besar menggantikan Sriyono. Keduanya yakni Dhannies Alfiany Aidda Irianto dan Abdul Salam.

Seperti diketahui, DPP PDIP merekomendasikan Sriyono sebagai cawabup mendampingi Ketua DPC PDIP Wonogiri, Joko Sutopo, sebagai cabup di Pilkada Wonogiri.

Pilkada Solo: 2 Srikandi Berebut Posisi Cawawali Dari PDIP, Siapa Saja?

Joko Sutopo yang lebih dikenal dengan nama Jekek merupakan petahana sedangkan Sriyono merupakan anggota DPRD Wonogiri periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu. Di parlemen dia menjadi Ketua Komisi IV.

Diwawancarai Solopos.com, Rabu (4/3/2020), Sriyono memastikan sudah bukan legislator lagi saat didaftarkan sebagai cawabup dari PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, 16-18 Juni mendatang.

Hal itu harus dia lakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum. Jika langkah itu dilakukannya berarti Sriyono mundur lebih cepat dari ketentuan.

Sesuai aturan, anggota DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) peserta pilkada. Penetapan paslon oleh KPU dijadwalkan 8 Juli.

Kejari Sragen Tunjukkan Uang Rp2,016 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi RSUD

“Sebenarnya saya bisa mengundurkan diri bila sudah ditetapkan KPU. Tapi sebelum mendaftarkan diri saya akan mengundurkan diri terlebih dahulu. Itu komitmen saya,” kata Sriyono melalui telepon.

Sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan akan memproses PAW setelah legislator dari daerah pemilihan (dapil) III itu mengundurkan diri secara resmi.

Perolehan Suara

Berdasar regulasi, yang berhak menggantikan Sriyono merupakan caleg peraih suara terbanyak urutan ketujuh atau di bawahnya.

Hal itu karena di dapil III ada enam caleg PDIP yang terpilih menjadi anggota DPRD. Apabila tidak ada permasalahan, caleg PDIP peraih suara terbanyak ketujuh akan menggantikan posisi Sriyono.

Politikus Demokrat Heran Menhan Prabowo Tak Muncul Sepulang dari Timur Tengah

Tetapi, jika terjadi dinamika, caleg peraih suara terbanyak ketujuh mengundurkan diri misalnya, caleg peraih suara terbanyak kedelapan bisa menggantikan posisi Sriyono. Begitu seterusnya.

“Prinsipnya, pengganti Pak Sriyono akan disiapkan dulu sesuai aturan yang berlaku,” kata Setyo yang juga Ketua DPRD Wonogiri itu.

Penelusuran Solopos.com, berdasar rekapitulasi perolehan suara caleg Pemilu 2019, caleg PDIP dapil III ada 10 orang. Peraih suara terbanyak urutan ketujuh adalah Dhannies Alfiany Aidda Irianto.

Dia meraup 5.037 suara. Sementara peraih suara terbanyak urutan kedelapan adalah Abdul Salam yang memperoleh 4.710 suara.

Posisi kesembilan dengan 2.237 suara ada Cahyo Fajar Handayani. Caleg PDIP dapil III peraih suara paling sedikit, yakni Hartono. Dia tercatat memperoleh 689 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya