SOLOPOS.COM - Taman Sriwedari 21 Desember 2016. (Mariyana Ricky P.D./JIBI/Solopos)

Sengketa tanah Sriwedari antara ahli waris RMT Wirdjodiningrat dengan Pemkot Surakarta telah berjalan 51 tahun. Pemkot Surakarta telah 15 kali kalah bertarung di pengadilan, namun Pemkot Surakarta masih berkelit untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut. Berikut penjelasan kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Dr. H. Anwar Rachman.

Pak Anwar, bagaimana asal mula sengketa tanah Sriwedari terjadi?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Almarhum KRMT Wirjodiningrat pada 13 Juli 1877 membeli tanah seluas +/- 99.889 M2 dari Tuan Johanes Booslar dan bukti kepemilikanya adalah Eigendom No:295 yakni eigendom adalah hak milik mutlak. Pembelian tanah tersebut dilakukan dengan Akta Jual Beli No:10 tanggal 13 Juli 1877 dibuat Pieter Jacobus Notaris Surakarta, kemudian dibalik nama dengan akte Assisten Residentie van Surakarta No:59 tgl 5 Desember 1877. Akte Jual Beli dibuat Notaris Pieter Jacobus, lalu dikuatkan Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 dan No:3249-K/Pdt/2012. Tanah/bangunan tersebut dipinjam Keraton Solo, lalu disewa Pemkot Solo dan sebagian dari tanah tersebut yakni seluas 3.5 ha diterbitkan SHGB. Namun ketika HGB akan diperpanjang tidak dikabulkan oleh BPN. Selanjutnya ahli waris minta kepada Pemkot agar tanah tersebut dikembalikan namun tidak direspons Pemkot Surakarta.

Lalu apa yang dilakukan oleh ahli waris?

Oleh karena musyawarah buntu, ahli waris pada tanggal 24 September 1970 mengajukan gugatan kepada Pemkot Surakarta ke pengadilan Reg. No:147/1970.Pdt. dan telah ada putusan berkekuatan hukum tetap No:3000-K/Sip/1981 yang memenangkan ahli waris.

Apakah sudah dieksekusi putusan tersebut?

Putusan kepemilikan No:3000-K/Sip/1981 yang menetapkan ahli waris Wirdjodiningrat berhak atas tanah Eigendom No.295 dan bangunan diatasnya tersebut telah dieksekusi yakni uang sewa dibayar oleh Pemkot pada tgl 18 April 1987 dan dengan dibayarnya uang sewa tanah, secara hukum Pemkot Surakarta telah mengakui bahwa tanah Sriwedari bukan miliknya yakni milik sah ahli waris Wirjodiningrat. Sejak tahun 1983 sampai sekarang, Pemkot tidak pernah bayar sewa, itupun ahliwaris menerima, tidak menggugat, kalau sekarang tanah dan bangunanya juga mau diambil, ya wajar dong kalau marah.

Bukannya tanah tersebut milik Pemkot Surakarta berdasarkan SHP No:11-15?

SHP No:11 dan 15 seluas 99.889 M2 telah dibatalkan MA melalui putusan No:125-K/TUN/2004 dan No:29-PK/TUN/2007 dan selanjutnya Kanwil BPN Jateng menerbitkan Keputusan 20 Juli 2011 yang mencabut kedua SHP tersebut karena melanggar hukum dan hak kedua SHP tersebut disebut berasal dari tanah negara, padahal tanah Sriwedari adalah tanah hak milik mutlak (eigendom) milik Wirjodiningrat.

Pasca putusan pembatalan dan pencabutan kedua SHP tersebut, apa yang dilakukan oleh ahli waris ?

Karena putusan MA tersebut bersifat deklaratoir (pernyataan kepemilikan) tidak ada perintah pengosongan dan putusan No:125-K/TUN/2004 bersifat administrasi dan oleh karena tanah Sriwedari tidak diserahkan kepada ahli waris, maka 27 Desember 2010 saya diberi amanah oleh ahli waris untuk menggugat Pemkot agar tanah /bangunan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni ahli waris Wirjodiningrat.

Bagaimana hasilnya ?

Alhamdulillah, berdasarkan putusan No:3249-K/Pdt/2012 ahli waris menang dan amarnya: Menyatakan tanah dan bangunan sriwedari seluas 99.889 M2 terletak Jl. Brigjen Slamet Riadi Solo dan semua bangunan diatasnya adalah milik ahli waris termasuk stadion, museum Radya Pustaka dan Museum Keris dan menyatakan penguasaan Pemkot Surakarta terhadap tanah sriwedari adalah melanggar hukum.

Lalu apa langkah pengadilan ?

Pengadilan bertindak tegas dengan meletakkan sita eksekusi terhadap tanah sriwedari pada tgl 15 November 2018 agar tanah dan bangunan tidak dirusak dan dipindah-tangankan atau dibebani hak baru.

Lalu apa alasan eksekusi pengosongan terhenti ?

Proses eksekusi terhenti bukan karena ada persoalan hukum apalagi ada derden verzet, pelaksanaan eksekusi terhenti, murni karena adanya larangan dari Pemerintah Pusat untuk berkumpul dan selalu jaga jarak akibat pandemi Covid-19. Derden verzet Pemkot banyak sekali kelemahannya, karena konstruksi hukum gugatan amburadul. Putusan hakim yang tidak diterima dengan alasan pemkot menggugat orang yang sudah meninggal dunia adalah alasan yang benar secara faktual dan moderat, agar perkara tidak melebar. Kalau putusan hakim tersebut masuk ke pokok perkara, akan banyak pejabat Pemkot dan BPN yang masuk penjara.

Terakhir, mungkin publik bertanya, ahli waris kok selalu menang terus?

Bukti kita akurat dan ditangani secara professional sehingga kita tidak perlu main suap-menyuap. Coba bayangkan kita sejak 1970 melawan Pemkot saja 15 perkara dan menang, ada 5 perkara lain, kita juga menang. Kalau itu pake duit, berapa duit yang harus kita keluarkan. Lagi pula duitnya siapa, memang keluarga besar ahli waris itu banyak sekitar 4.000 orang, lengkap mulai dari Jendral sampai Kopral ada, dari Ratu sampai kelas bawah juga ada, namun rata-rata orang melarat, jangankan uang untuk nyuap hakim, saya saja 11 tahun sebagai pengacaranya belum dibayar. Ini sebagai bentuk pengabdian saya kepada masyarakat. Namun jujur saja, saya menikmati menjadi pengacaranya, karena perkara ini penuh dengan tantangan sehingga memacu saya untuk terus belajar.

Pesan anda kepada Pemkot ?

Sudahlah, akhiri konflik ini, terimalah ini dengan legawa, publik international menilai tidak baik, terkesan sepertinya di Indonesia itu tidak ada kepastian hukum. Semua masalah pasti ada jalan keluarnya, asal kita patuh dan tunduk pada aturan hukum. Ini persoalan hukum yang harus diselesaikan dengan hukum juga. Dengan eksekusi ini secara hukum yang menyerahkan Sriwedari kepada ahli waris sebagai pemiliknya adalah negara melalui lembaga pengadilan. Artinya, negara telah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. (BC/Kuasa Hukum Ahli Waris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya