Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo tahun 2012 belum merevitalisasi lahan Sriwedari, meskiMajelis Hakim Pengadilan Negeri Solo telah menyatakan tidak dapat menerima gugatan pengosongan lahan yang dilayangkan ahli waris Wiryodiningrat. Putusan tersebut merupakan bagian dari sengketa tanah yang telah berlangsung sekitar 40 tahun.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota Solo Budi Suharto, Jumat (13/1) di Balaikota Solo. Menurutnya, Pemkot ingin membuat suasana kondusif terhadap sengketa lahan ini. Pembangunan fisik yang tahun 2012 dilakukan hanya pada Museum Radyapustaka dengan anggaran senilai Rp 2 miliar. Menurutnya, Museum merupakan Benda Cagar Budaya yang tidak masuk dalam ranah sengketa.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum Pemkot Solo Suharsono di Balaikota Solo mengungkapkan ahli waris telah menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun hingga Jumat (13/1), kuasa hukum ahli waris belum mengajukan memori banding. Suharsono menyebut putusan hakim tersebut telah membuktikan jika pemerintah lebih berhak dalam menguasai lahan Sriwedari. Menurut Suharsono, Pemkot seharusnya tidak lagi ragu untuk merevitalisasi Sriwedari. [SPFM/lia]