SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA- Honor abdi dalem yang ikut diterima oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Raja Kraton dan Adipati Pakualaman dikembalikan ke pemerintah pusat. Pasalnya, honor itu melanggar aturan Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, dalam surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Sekretariat Daerah Pemda DIY akhir Januari lalu, Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah No. 109/200 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

PP itu sebagai petunjuk teknis UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang dalam Pasal 38 mengatur soal pendanaan tugas gubernur dan wakil gubernur. ”Sehingga diindikasikan keluar dari aturan,” kata dia, Rabu (12/02/2014).

Meski sebenarnya, tambah dia, Undang-undang Keistimewaan tersebut dapat menjadi lex spesialis. “Tapi ketimbang jadi slilit [ganjalan] beliau- beliau [gubernur dan wagub] berinisiatif mengembalikan.”

Surat rekomendasi itu merupakan surat balasan dari KPK kepada Sekretariat Daerah Pemda DIY yang sebelumnya mempertanyakan boleh tidaknya gubernur dan wakil gubernur ikut menerima honor dari dana keistimewaan sebagai pelestari budaya yang ditransfer pusat. Mengingat kepala dan wakil daerah itu telah menerima gaji yang juga bersumber dari APBN.

Dari Danais 2013, Sultan dan Adipati menerima honor rapel dua bulan yaitu November dan Desember sama dengan para abdi dalem. Sebulan, Sultan dijatah honor Rp3,8 juta, sedangkan Adipati Rp3,42 juta dengan dipotong pajak masing-masing 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya