SOLOPOS.COM - Sri Sadoyo Hardjo Miguno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Sri Sadoyo Hardjo Miguno (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, KRMTH Sri Sadoyo Hardjo Miguno, yang juga mantan Wakil Bupati Karanganyar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sejak Sabtu (21/1) lalu, Sri Sadoyo sudah pulang ke rumahnya di Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan dan sudah tidak menjalani rawat inap di RSUD Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo, mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi sebab yang bersangkutan sudah tidak menjalani rawat inap lagi.  “Kalau memang bisa rawat jalan, mengapa tidak?” ujar Bambang saat dihubungi Espos, Selasa (24/1/2012) siang.

Kendati demikian, pihaknya juga masih mempertimbangkan berbagai hal, termasuk segi kesehatan serta usia Sri Sadoyo yang sudah 69 tahun. Ia mengaku beberapa hari yang lalu sudah berkomunikasi dengan pengacara terpidana, Wibowo Kusumo Winoto, terkait dengan eksekusi itu. Namun eksekusinya kapan, ia masih belum bisa memastikan.

“Pengacara akan mengupayakan agar Sri Sadoyo dapat dihadirkan ke kantor Kejari,” ujarnya.

JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya