SOLOPOS.COM - Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Klaten (google map)

Solopos.com, KLATEN -- Pasangan Sri Mulyani dan Yoga Hardaya atau disingkat Mulyo menjalani tes swab di Rumah Sakit Daerah (RSD) Bagas Waras Klaten, Senin (31/8/2020) siang.

Hasil tes swab tersebut dibutuhkan Sri Mulyani - Yoga Hardaya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri menjadi paslon bupati-wakil bupati di Pilkada Klaten 2020.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Yoga Hardaya datang terlebih dahulu di RSD Bagas Waras, sekitar pukul 13.15 WIB. Sejurus kemudian, Sri Mulyani juga datang ke RSD Bagas Waras.

Target Retribusi Pasar di Klaten Terancam Meleset Gegara Pandemi

Ekspedisi Mudik 2024

Tim medis mengambil sampel swab di Ruang Sinta RSD Bagas Waras Klaten. Tes swab di RSD Bagas Waras berjalan tak lebih dari 10 menit.

Begitu tes swab rampung, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya meninggalkan RSD Bagas Waras Klaten guna melanjutkan aktivitas masing-masing.

"Ini paslon yang pertama kali tes swab di sini. Sebenarnya, tes swab tidak harus di sini juga. Nantinya, kami mengirimkan ke RS dr. Oen Solo [tes PCR]. Hasil tes swab akan keluar kira-kira 2-3 hari ke depan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan RSD Bagas Waras Klaten, Sigit Joko Nugroho, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin.

Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Duwet Baki Bisa Bertambah

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon di Pilkada 2020, beberapa waktu lalu.

Tujuh Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 251/PL.02.2-PU/3310/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020.

Dalam pengumuman tersebut terdapat tujuh persyaratan yang harus dipenuhi paslon.

Mendes PDTT Instruksikan Pengadaan Masker, Desa di Sragen Sudah Duluan

Poin kelima dari tujuh persyaratan itu menguraikan tentang proses pencalonan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami sudah sampaikan ke liaison officer (LO) terkait kewajiban menyertakan hasil tes swab. Hasil tes itu diserahkan saat mendaftar ke KPU. Yang perlu diketahui, tes swab ini tidak menggugurkan calon. Jika ada yang positif dari hasil swab, yang bersangkutan cukup mendaftar dalam jaringan (daring) dari rumah," kata Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya