SOLOPOS.COM - Satu Data Indonesia. (data.go.id)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen sudah menerapkan sistem Satu Data Indonesia (SDI) dalam pengelolaan data. Nantinya, publik bisa dengan mudah mengakses data-data yang selama ini kadang sulit didapat.

Berdasarkan hasil evaluasi implementasi SDI, skor kematangan penyelenggaraan SDI di Sragen mencapai 51,98%. Ini lebih tinggi dari rata-rata skor kematangan SDI kabupaten/kota di Jawa Tengah yang 50,19%.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sub Koordinator Data dan Informasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Sragen, Mohamad Andrian Insaeni, menerangkan penerapan SDI itu memberi banyak manfaat. Di antaranya data dapat diakses secara terpusat, tidak perlu mengambil data dari beberapa sumber.

Kemudian data terstandarisasi, tidak berbeda-beda. Data mudah dicari dengan metadata atau deskripsi data dan data untuk publik mudah dibagipakaikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Selamat! Desa Sendang Wonogiri Masuk 10 Besar Ajang Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

“Data yang masuk SDI itu ditetapkan dengan daftar data. Sampai sekarang masih menunggu SDI pusat tentang data apa saja yang harus ada dalam SDI,” jelas Andrian kepada Solopos.com belum lama ini.

Dengan skor kematangan yang lebih tinggi dibandingkan skor Provinsi Jawa Tengah yang baru 34,62%, SDI di Sragen masuk dalam klaster terdefinisi.

Andrian menjelaskan klaster terdefinisi artinya kebijakan telah ditetapkan dan mengatur lengkap terkait organisasi dan tata kelola. Dia menjelaskan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, ada 12 yang masuk klaster terdefinisi, salah satunya Sragen.

Klaster tersebut merupakan klaster tertinggi ketiga dari empat klaster yang ada, yakni Klaster Optimum (2 kota), Klaster Terpadu dan Terukur (7 kabupaten/kota), Klaster Terdefinisi, dan Klaster Terkelola (14 kabupaten/kota).

Baca Juga: Hebat! Desa Sendang Terbaik Nasional soal Keterbukaan Informasi Publik

“Untuk meningkatkan kematangan implementasi SDI di Sragen diperlukan peningkatan dari aspek sumber daya manusia, aspek penyelenggaraan, aspek pengelolaan, dan aspek pemanfaatan. Peningkatan aspek-aspek itiu untuk penyusunan kelengkapan prinsip SDI yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi,” katanya.

Peningkatan aspek-aspek tersebut, ujar dia, juga untuk penyusunan regulasi pengelolaan SDI, evaluasi pengelolaan SDI secara berkala, pelatihan pengelolaan data, dan pembuatan aplikasi satu data perencanaan pembangunan.

Bappeda Litbang Sragen, jelas dia, mulai mengembangkan aplikasi sistem database pembangunan E-Database, Sistem Informasi Profil Daerah (SIPD), standar pelayanan minimal (SPM), dan data indikator kinerja daerah (IKD).

Kepala Badan Pusat Stastistik (BPS) Sragen, Cahyo Kristiono, menerangkan BPS sudah berkolaborasi dengan Bappeda Litbang dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk membangun SDI di Sragen. Sudah ada Peraturan Bupati terkait SDI .

“SDI itu adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya