Solopos.com, SRAGEN — Jumlah luasan kawasan kumuh Sragen yang terdokumentasi mencapai 86,79 hektare. Lokasinya ada di dua kecamatan yakni Ngrampal dan Sragen. Pengentasan kawasan kumuh harus diintervensi dengan sejumlah program oleh banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, desa/kelurahan, swasta, hingga masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Lokakarya Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan Asisten Kota Mandiri Kabupaten Sragen di Setda Kabupaten Sragen, Sragen, Kamis (16/12/2021). Hadir dalam diskusi perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan perwakilan desa/kelurahan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sragen, Wahyu Wardani, menjelaskan kawasan kumuh itu tersebar di delapan kawasan atau 16 desa dan kelurahan. Di dua kecamatan yang disurvei, terdapat permukiman yang kondisinya padat dengan jalan lingkungan sempit.
Baca Juga: Akademisi Sahid Rancang Digital Marketing Untuk Desa Wisata Boyolayar
“Surat keputusan kumuh ditetapkan pada 2020 dan pemerintah pusat ada program Kota Tanpa Kumuh. Kami melihat dan yang akan kami lakukan tidak hanya meminta dari pusat. Namun harus ada pemberdayaan masyarakat, kontribusi perangkat desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten,” kata Wahyu.
Danik, sapaannya, mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajak instansi swasta untuk ikut berperan mengentaskan kawasan kumuh melalui program corporate social responsibility (CSR). Namun, saat ditanya Solopos.com, mengenai kapan target bebas kawasan kumuh dia tidak bisa memastikan.
“Kami balik lagi ke RPJMD [Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah], kan lima tahunan, kami akan menghitung ulang program kerja sampai 2026. Setelah ini, OPD bisa berbuat sejauh mana. Ini yang kami hitung 2026 mengurangi luasan kawasan kumuh,” jelasnya.
Baca Juga: Salut, Dana Sosial ASN Sragen Untuk Korban Semeru Tembus Rp450 Juta
Peta Kawasan Kumuh
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen, Nuraini, menjelaskan semua desa/kelurahan di dua kecamatan harus memahami peta kawasan kumuh di wilayahnya. Hal ini penting supaya pemerintah desa/kelurahan mampu mengalokasikan anggaran untuk intervensi kawasan kumuh.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sragen, Budi Wibowo, mengatakan Kriteria kawasan kumuh di Sragen tergolong ringan. Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan, menurutnya, baru menyasar dua kecamatan.
“Penanganan kawasan kumuh perlu penguatan lembaga Forum Pengembangan Kawasan Permukiman. Desa saat ini malah belum tahu mengenai kawasan kumuhnya,” jelasnya.
Baca Juga: Awasi Kegiatan Masyarakat Selama Nataru, Polres Sragen Buat 8 Posko
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada tujuh aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh.
Tujuh aspek itu adalah kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan sampah, dan kondisi pengamanan kebakaran.