SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen saat ini masih kekurangan 21 tenaga pendamping pembangunan desa yang meliputi 11 pendamping desa (PD) dan 10 pendamping lokal desa (PLD).

Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sragen, Bambang Suharyono, mengatakan jumlah tenaga pendamping sesuai kebutuhan lapangan di Sragen adalah 44 PD yang bertugas di kecamatan dan 57 PLD yang bertugas di desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu kecamatan biasanya terdapat 2-3 PD, sementara satu PLD mengampu 2-4 desa. Namun, selama ini kebutuhan ideal dari PD dan PLD tersebut belum pernah terpenuhi. Paling banyak Sragen pernah memiliki 35 PD dan 51 PLD per Agustus 2018.

“Sekarang jumlahnya ada 33 PD dan 47 PLD. Jumlahnya makin berkurang karena ada yang mengundurkan diri setelah diterima bekerja di tempat lain,” jelas Bambang saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (30/1/2019).

Bambang menjelaskan rekrutmen tenaga PD dan PLD kali terakhir digelar pada akhir 2017 lalu. Namun, pada 2018 lalu, terdapat lima PD dan delapan PDL yang mengundurkan diri setelah diterima menjadi perangkat desa.

“Saat ini sudah ada tiga orang yakni satu PLD dan dua PD yang siap-siap mundur karena sudah diterima sebagai CPNS. Jadi, jumlah tenaga pendamping sudah pasti akan berkurang lagi,” ucap Bambang.

Karena keterbatasan jumlah SDM, satu kecamatan yakni Kota Sragen sama sekali tidak memiliki PD maupun PLD. Akibatnya, semua tugas PD dan PLD di Kota Sragen diampu oleh TA P3MD tingkat kabupaten.

“Penambahan tenaga PD dan PLD itu dilakukan oleh pusat [Kementerian Desa]. Kami tidak bisa mengusulkan karena pengisian tenaga pendamping dari sana,” terang Bambang.

Merujuk Pasal 129 PP No. 47/2015, tugas PD maupun PLD adalah mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerja sama desa dengan pihak terkait, pengembangan BUM desa dan pembangunan yang berskala lokal.

“Sesuai namanya, tugas PD dan PLD hanya mendampingi desa. Mereka tidak punya kewenangan lebih dari itu seperti mengawasi atau mengkritik kinerja aparat desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Agus Sriyanto, mengatakan sudah hampir setahun lamanya tidak ada tenaga PD maupun PLD di desa yang dipimpinnya. Agus mengakui selama ini tenaga pendamping memiliki peran yang cukup penting dalam mendampingi program pemerintahan.

“Manfaat adanya pendamping itu, misal ketika kami mau mengerjakan RKP Desa itu ada yang mengarahkan. Kami sering diingatkan terkait rapat RAPB Desa, dibantu menyusun RAB, laporan pertanggungjawaban dan lain-lain. Sekarang sudah tidak ada pendamping, rasanya seperti ada yang kurang,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya