SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengambil kebijakan menerapkan sistem gropyokan dalam menangani persebaran Covid-19 di Sragen.

Sistem gropyokan itu dilakukan dengan memberi kewajiban satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membina satu kecamatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SKPD bertugas mengakselerasi, mengedukasi, dan menyupervisi satuan tugas (satgas) kecamatan dan desa/kelurahan agar lebih masif dalam pencegahan Covid-19.

Dengan inovasi penanganan Covid-19 itu, Pemkab Sragen memaksakan adanya perubahan zona di Sragen dari zona oranye sekarang menjadi zona kuning pada akhir November 2020.

Direktur RSUD Gemolong Sragen 6 Pegawainya Terpapar Covid-19

Penjelasan itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sragen Dedy Endriyatno saat ditemui wartawan di lobi Kantor Dinas Bupati Sragen seusai rapat terbatas, Senin (16/11/2020) sore.

Dedy yang juga Wakil Bupati Sragen itu melihat ada perkembangan kasus Covid-19 di Sragen yang cukup signifikan. Bahkan beberapa hari lalu, Dedy mencatat ada penambahan kasus baru sampai 53 orang dan angka itu merupakan peningkatan tertinggi sepanjang sejarah penanganan Covid-19 di Sragen.

Dia menyatakan bila kasus Covid-19 tak segera dicegah secara masif maka bisa membawa Sragen kembali ke zona merah.

"Indikasinya munculnya fenomena klaster hajatan di Kalijambe. Dari hasil tracing 113 orang itu, ternyata total ada tujuh orang terpapar Covid-19. Di beberapa tempat juga ada peningkatan, seperti hasil screening lewat swab test massal yang dilakukan puskesmas juga menemukan kasus yang cukup tinggi di wilayah Sambungmacan dan Sragen Kota. Oleh karena harus ada penanggulangan serius dengan mengoptimalkan Satgas kecamatan dan desa/kelurahan,” jelas Dedy.

Catat! Debat Publik Pilkada Sragen Bakal Disiarkan di TV & Radio Solopos FM

Dedy meminta satgas kecamatan dan desa/kelurahan bergerak serentak dan masif untuk mengedukasi masyarakat. Gerakan satgas kecamatan dan desa/kelurahan itu, ujar Dedy, diawasi dan disupervisi oleh SKPD.

Memberi Peringatan Tertulis

Dia mengatakan Pemkab memberi wewenang kepada SKPD untuk membina wilayah kecamatan, satu SKPD membina satu kecamatan.

“SKPD mengakselerasi dan memastikan satgas kecamatan hingga desa/kelurahan bergerak masif dalam pencegahan Covid-19. SKPD juga mengedukasi satgas itu, termasuk berwenang memberi peringatan tertulis kepada satgas kecamatan dan desa/kelurahan. Misalnya ada hajatan yang tidak sesuai protokol kesehatan wajib ditegur secara tertulis. Mereka bertugas sesuai wewenang daerah masing-masing,” ujarnya.

Dia mengatakan teknisnya untuk pembagian masih dalam penyusunan. Dia mencontohkan Sambungmacan dan Sragen Kota tentu diberikan kepada SKPD yang besar.

Waduh! Nama Istri Kades dan Perangkat Desa Trobayan Sragen Ada di Daftar Penerima Bantuan Sembako

Dedy juga meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) hajatan, beribadah, yang detail dan rigit.

“SOP itu misalnya mengatur mikrofon tidak boleh bergantian pegang karena jabat tangan saja dihindari. Sajian makanan tidak piringan. Model drive thru bisa direkomendasikan. Kalau harus prasmanan maka satu orang satu sarung tangan seperti yang pernah dipraktikan di Rumdin Wabup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya