SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Setelah melalui tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pada pengujung 2018, Senin (31/12/2018).

Dari 505 kuota lowongan CPNS yang didapat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemkab Sragen mendapatkan 473 orang CPNS sesuai formasi masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daftar CPNS yang dinyatakan lulus tersebut dituangkan dalam lampiran pengumuman bernomor 810/5075/035/2018 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemkab Sragen Tahun 2018. Dalam surat yang ditandatangani dan berstempel basah Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati itu menjelaskan jumlah peserta seleksi CPNS yang ikut SKB sebanyak 1.036 orang dan lowongan eks tenaga honorer K2 yang tidak diberlakukan SKB sebanyak 18 orang.

Dari 1.036 orang peserta SKB tersebut, 10 orang di antaranya tidak hadir. Kepala BKPP Sragen, Sarwaka, menyampaikan para peserta seleksi CPNS 2018 bisa langsung melihat pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu pada website bkpp.sragenkab.go.id mulai Senin lalu.

Dia menjelaskan dari 505 lowongan yang dibuka ternyata ada 32 lowongan yang tidak terisi karena tidak ada pelamarnya, yakni 17 lowongan dokter spesialis dan 15 lowongan eks tenaga honorer K2.

“Jadi hasil penjaringan SKD dan SKB di GOR Diponegoro Sragen itu Sragen hanya bisa menjaring 473 formasi CPNS. Lowongan dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya itu akan diisi kapan, kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau BKN. Sampai sekarang belum ada petunjuk dari pusat. Saya kira tidak hanya di Sragen tetapi juga di daerah lain karena dokter spesialis itu langka,” jelasnya.

Sarwaka menyampaikan bagi CPNS yang dinyatakan lulus diminta tetap memantau laman resmi BKPP atau Pemkab Sragen. Dia menjelaskan kebijakan selanjutnya bagi CPNS yang diterima itu masih menunggu hasil rapat BKN.

“Setelah ada perintah pemberkasan dari BKN, kami segera umumkan kepada 473 orang tersebut untuk segera melengkapi berkas. Berkas tersebut yang dijadikan dasar untuk pengajuan nomor induk pegawai [NIP] ke BKN,” ujar Sarwaka.

Berkas yang dimaksud Sarwaka tentu banyak, mulai dari surat lamaran, ijazah dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai pendidikan terakhir, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), izin praktik bagi dokter umum, sertifikat kependidikan bagi guru, dan seterusnya.

Sarwaka mewanti-wanti secara prinsip bagi CPNS yang sudah diterima tidak boleh mengajukan pindah dari unit kerja saat mereka diangkat selama 10 tahun. “Kalau ada CPNS yang mengundurkan diri dikenakan sanksi, yakni tidak boleh mendaftar CPNS pada tahun berikutnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya