SOLOPOS.COM - Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan tentang kewajiban setiap hewan ternak harus ber-SKKH di depan Aula Opsroom Setda Sragen, Kamis (30/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Desakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) tentang penerbitan Perda Pesantren direspons positif oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, baik di eksekutif maupun di legislatif.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Solopos.com, Kamis (25/8/2022), menyampaikan usulan adanya Perda Pesantren dari Muhammadiyah-NU itu bagus. Dia mengatakan usulan perda itu bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan bisa menjadi perda inisiatif DPRD Sragen. Selama ini sebenarnya, kata Bupati, sudah ada perhatian kepada pondok pesantren dalam wujud bantuan-bantuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Badan Pembentuan Perda DPRD Sragen Bambang Samekto juga menyambut baik adanya usulan Perda Pesantren itu.

Dia menjelaskan UU Pesantren sudah ada dan menjadi dasar dalam penyusunan Perda Pesantren. Munculnya usulan Perda Pesantren itu, kata dia, baru taraf sosialisasi dari anggota DPR RI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan pembentukan Perda Pesantren itu harus dilihat dulu pada UU Pesantren.

Dia mengatakan UU Pesantren itu mengamanatkan daerah untuk membuat perda atau tidak. Kalau UU Pesantren itu, kata dia, bicara yang menyangkut adanya peraturan di seluruh negeri maka bisa ditindaklanjuti dalam bentuk perda.

“Jadi perintah-perintah dalam UU Pesantren itu dilihat dulu baru nanti bisa ditindaklanjuti dengan perda. Jangan sampai ketika daerah membuat Perda Pesantren kemudian kurang implementatif di masyarakat,” jelas Tatag, Kamis (25/8/2022).

Dia menerangkan pesantren itu ada sebelum Indonesia Merdeka sehingga kultur-kultur pesantren ini harus diperhatikan. Dia menjelaskan UU Pesantren itu, kata dia, berbeda dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berlaku secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin Perda Pesantren di Sragen berbeda dengan Karanganyar tetapi bagaimana perda itu memiliki subtansi yang sama antardaerah. Seperti Perda Miras misalnya, antara Sragen dan Karanganyar ternyata sudah berbeda. Jadi selama ada perintah yang jelas, perda pesantren bisa disusun dengan inisiatif Pemkab atau inisiatif DPRD Sragen,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya