SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen, Tri Andrias Wonoretno, mengatakan Kabupaten Sragen belum memiliki tenaga pustakawan. Status jabatan pustakawan yang masih berupa jabatan fungsional menjadi salah satu penyebab hal itu.

Ditemui Solopos.com seusai menyertai kunjungan anggta Komisi X DPR RI di Balai Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Jumat (28/12/2012) sore, dirinya memaparkan untuk menjadi pustakawan, seseorang harus memiliki latarbelakang akademik kepustakaan dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini, lanjut dia, baru ada empat orang karyawan Perpustakaan Kabupaten Sragen yang memenuhi kriteria pertama. Namun, keempatnya belum resmi menyandang status PNS. Menurutnya jika jabatan ini ditawarkan kepada PNS sebenarnya bisa, tetapi mereka harus mengikuti pelatihan kepustakaan yang diselenggarakan pusat atau provinsi.

“Tetapi untuk menagajak mereka sulit, mayoritas belum berminat karena status jabatan pustakawan yang bukan struktural, ” ungkapnya.

Faktor kesulitan ini, tutur dia, berhubungan langsung dengan sistem kenaikan pangkat. Padahal, ujarnya, pemegang jabatan fungsional tidak  harus menunggu waktu empat tahun untuk naik pangkat. Kenaikan pangkat pada jabatan ini berdasar pada penilaian angka kredit. Rendahnya minat baca masyarakat juga mempengaruhi mainat menajadi pustakawan.

“Masih banyak yang belum cinta buku, jadi jabatan paustakawan pun belum familiar,” imbuhnya.

Untuk mengatasi ketiadaan pustakawan, pihaknya berencana mengajukan relomendasi penagangakatan empat karyawan Perpustakaan Kabupaten Sragen sebagai PNS. Hal ini dinilainya penting karena setelah menjadi seorang pustakawan, individu wajib memiliki nilai pengabdian yang lebih daripada sekedar melakukan pelayanan kepada pengunjung perpustakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya