Selasa, 12 Februari 2013 - 16:45 WIB

SPRINDIK ANAS: KPK Buat Tim Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim untuk melakukan validasi terhadap dokumen draft surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, yang tersebar di media. KPK ingin mengetahui apakah dokumen itu berasal dari internal KPK atau bukan.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kesimpulan dari rapat pimpinan KPK pada Senin (11/2/2013), akan dibentuk tim investigasi untuk mengetahui kepastian dari dokumen draft sprindik Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Advertisement

“Bahwa pimpinan memerintahkan untuk bentuk tim yang bertugas melakukan investigasi mendalam, apakah copy dokumen yang beredar di media itu berkaitan dengan dokumen di KPK atau tidak,” ujarnya, Selasa.

Sebelumnya pada Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul “Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang menetapkan bahwa tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014.

Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja. Namun, sampai saat ini belum jelas asal-usul surat tersebut. Oleh karena itu, KPK membentuk tim untuk mengetahui asal usul dokumen itu.

Tim itu akan dibetuk hari ini. Dari hasil kerja tim itu, kata Johan akan dilakukan upaya untuk dapat menyimpulkan tindak lanjut dokumen itu berasal dari KPK atau bukan. “Atau dokumen itu yang dimiliki KPK. Sampai hari ini sudah ada tim, kita tunggu hasil kerja tim KPK.”

Dia meminta sebelum ada hasil dari tim itu agar seluruh pihak tidak berspekulasi dan menganalisa sendiri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif