SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SPRINDIK ANAS Bocor: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghukum siapa pun kalangan internal yang membocorkan draf sprindik. Sementara beberapa pihak menilai, bocornya draf sprindik Anas akan menguntungkan bagi citra Partai Demokrat dan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan sanksi bagi pihak internal KPK yang menyebarkan dokumen draft sprindik yaitu pemecatan, penurunan golongan/pangkat, dan teguran tertulis dan lisan, jika memang benar dokumen itu berasal dari internal KPK.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chaerul Huda menduga bocornya dugaan draf sprindik Anas terkait dengan pencitraan KPK dan kepentingan Partai Demokrat.

Dia menilai KPK mendapatkan tekanan dari publik terkait penyelesaian kasus Hambalang termasuk soal status Anas.

Menurut Huda, dalam kasus dokumen draf sprindik yang tersebar itu ada kepentingan politik yang berhubungan dengan berubahnya status Anas Urbaningrum menjadi tersangka, terkait posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Chaerul menguraikan ada hubungannya antara tindakan Presiden SBY yang didesak beberapa tokoh Demokrat untuk menyelamatkan partai itu dengan bocornya sprindik tersebut. Dia menilai ada korelasi antara KPK yang butuh pencitraan publik dengan elite Demokrat yang memerlukan justifikasi untuk mengambil tindakan kepada Anas.

“Proses politik yang menguasai dibandingkan proses hukum, ada kecenderungan kolabrasi antara kepentingan KPK dan luar KPK untuk membocorkan ini [dokumen draft sprindik Anas],” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi kasus Hambalang. KPK menegaskan sampai saat ini belum ada gelar perkara untuk Anas terkait kasus Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. “Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik,” kata Johan, Selasa (12/2/2013).”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya