SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, menyatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi buruh Kota Makmur. Posko didirikan untuk menampung keluhan buruh yang tak diberi upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 di Sukoharjo, yakni Rp902.000/bulan.

Sukarno berharap para buruh buruh berani melapor karena ending-nya untuk kesejahteraan pribadi dan keluarga buruh. Dia berharap, perusahaan tak main mata, yakni tidak membuat surat penangguhan namun tak memberikan upah sesuai UMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi dengan dinas (Disnakertrans) bahwa tak ada perusahaan yang mengirim surat penangguhan. Artinya semua perusahaan di Sukoharjo siap membayar UMK sesuai ketentuan. Untuk itu per Februari posko uang didirikan bekerja sama dengan Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sudah siap menerima aduan. Pasalnya penggajian buruh dilakukan akhir bulan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Senin (7/1/2013).

Sukarno menyatakan, pihaknya bersama dinas pada Februari akan melakukan pemantauan. “Jika ada perusahaan yang tak melaksanakan ketentuan UMK maka pemerintah bisa menindak perusahaan itu.”

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, Muhammad Samrodin mengatakan, Dewan mempersilahkan warga untuk melaporkan ketidakadilan soal UMK. Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.

“UMK baru kan baru saja disahkan. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhinya jelas melangar UU. Kalau mendapati perusahaan yang nakal dengan tidak membayar gaji buruh sesuai UMK silahkan melaporkan ke Komisi IV. Komisi siap menindaklanjuti dengan memangil pemilik perusahaan atau mengelar hearing agar solusi diperoleh.”

Informasi yang diperoleh, 450 perusahaan skala besar dan kecil di Sukoharjo tak ada yang mengirimkan surat penangguhan ke Kantor Disnakertrans Sukoharjo sehingga pemilik perusahaan dinilai menyangupi membayar UMK senilai Rp902.000. Sukarno, mengatakan batas akhir pengiriman surat penanguhan UMK pada 20 Desember namun hingga tanggal tersebut tak ada perusahaan yang mengajukan.

Kepala Disnakertrans Sukoharjo AA Bambang Haryanto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans, Langgeng Wiyana kepada wartawan, menyatakan, dinas akan melakukan pemantauan dan menindak perusahaan yang tak melaksanakan UMK baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya