SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi buruh menolak penetapan upah murah atau UMK rendah. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SOLO — Serikat Pekerja Nasional (SPN) berharap penentuan upah harus sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang baru. Selain itu, struktur skala upah juga mesti benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

Hal yang tak kalah penting adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan upah diterima. Hal itu disampaikan wakil SPN dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) Solo, Sulardi, dalam Sosialisasi Upah Minimum Kota (UPK) di Kota Solo Tahun 2020 di Hotel Indah Palace Solo, Selasa (26/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Upah buruh selalu menjadi isu yang sensitif setiap akhir tahun. Bagi pengusaha, upah merupakan biaya yang sebisa mungkin diminimalkan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal. Sedangkan bagi pekerja atau buruh selalu menuntut agar diberikan upah yang layak sebagai penghasilan yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya,” tutur Sulardi yang juga anggota DPK Solo.

Dalam hal ini DPK Solo menyepakati UMK Solo pada 2020 sebesar Rp1.956.200. Besaran UMK tersebut dinilai SPN belum layak karena belum memenuhi KHL.

Menurut Sulardi, penghasilan layak adalah pendapatan yang diterima oleh buruh dan dapat memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri serta keluarganya. Adapun penghasilan terdiri dari upah (tunjangan tetap dan tidak tetap) dan pendapatan nonupah.

Sulardi menambahkan yang terjadi di lapangan banyak yang tidak relevan terkait pengupahan ini. Sebagai contoh, seharusnya penentuan upah minimum buruh atau karyawan itu sebagai jaring pengaman yang merupakan upah bulanan terendah.

Selain itu, upah ini hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sementara yang lebih dari itu dirundingkan dengan perusahaan.

“Yang terjadi itu upahnya sama, baik buruh yang lama atau baru. Kami berharap penentuan upah harus sesuai dengan survei KHL yang baru. Selain itu, struktur skala upah juga mesti benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Hal yang tak kalah penting adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan upah yang diterima,” paparnya.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Sri Saptono Basuki, mengatakan jika melihat aturan yang ada besaran UMK yang disepakati, yakni Rp1,956 juta itu untuk pekerja lajang. Ia menilai angka ini terbilang cukup dengan catatan pekerja atau buruh mengadopsi pola hidup yang tidak neka-neka.

“Upah itu tidak melulu dari gaji, tapi ada tunjangan hari raya [THR], dan lain-lain. Memang masih ada perusahaan di Solo yang membayar karyawannya di bawah UMK. Apalagi Solo ini dinamis yang kebanyakan perusahaannya bergerak di bidang jasa pelayanan. Semua kembali pada perusahaan masing-masing, kalau tidak bisa memenuhi UMK bisa meminta penangguhan. Ini diatur dengan syarat ketentuan berlaku,” paparnya.

Basuki yang notabene juga anggota DPK Solo menggarisbawahi seratusan perusahaan anggota Apindo Solo dipastikan sudah memenuhi kewajiban membayar upah karyawan sesuai UMK.

“Bagi kami karyawan itu aset. Kami juga tingkatkan kompetensi mereka lewat pelatihan-pelatihan serta menjalin komunikasi yang baik. Kami memilih menekan beberapa pos cost untuk menunggulkan SDM yang dimiliki,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Solo, Ariani Indriastuti, mengatakan pihaknya menjembatani sosialisasi UMK dari Dewan Pengupahan Kota Solo kepada seratusan perusahan. Adapun DPK terdiri dari unsur pengusaha diwakili Apindo Solo dan pekerja dari Serikat Pekerja Nasional (SPN). Sementara dari perusahaan diwakili oleh bagian Human Resource Development (HRD).

Ia mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.

“Ada peningkatan 8,51% dibandingkan dengan UMK Solo pada 2019. Kenaikan ini dipengaruhi inflasi nasional mencapai 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Kami dari pemerintah memediasi unsur pekerja dan perusahaan. Memang sebelumnya terjadi kontra, tapi ini wajar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya