SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

JOGJA—Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY menolak Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua UU tersebut mengatur hal hal yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kemudian dialihkan menjadi kewajiban rakyat. Dengan mengatasnamakan jaminan sosial akan tetapi prakteknya adalah asuransi sosial dimana masyarakat diwajibkan bayar iuran.

Iuran itu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkatan program yang dipilih. Apabila tidak membayar maka masyarakat dikenakan sanksi berupa tidak dilayani dan sanksi administrasi. “Dalam hal ini pemerintah juga mengingkari janji awal akan memberi kesehatan gratis. Kami menolak dan batalkan UU BPJS,” ujar Ketua SPN DIY Sutikno dalam siaran pers, Rabu (21/11/2012).

Pihaknya juga mendesak presiden agar segera keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) yang berpihak kepada pekerja.

Selain itu mendesak kepada pemerintah agar menegakkan supremasi hukum terhadap kejaharan dan pelanggaran kebebasan berserikat dan hak berunding, PKWT dan Outsourching, kejahatan perlindungan upah, pelanggaran program jamsostek, dan pelanggaran mengenai hak istirahat pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya