SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terancam dijatuhi sanksi tegas jika tak segera melaporkan pelaksanaan kegiatan APBD 2012.

Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo ketika dijumpai di Balaikota, Kamis (27/12/2012), mewanti-wanti kepada seluruh SKPD yang belum melaporkan pelaksanaan kegiatan APBD untuk segera mengirimkan laporan. Rudy berdalih banyaknya SKPD yang belum melaporkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran lebih karena persoalan waktu. Dan, lanjutnya, bukan pada persoalan pelanggaran yang dilakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini sebenarnya masalah waktu SPj  belum selesai. Jadi masalah administrasi saja,” katanya.

Rudy mencontohkan seperti halnya bantuan sosial yang mendominasi belum kelarnya laporan pertanggungjawaban tersebut. Selain itu Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) maupun kegiatan fisik lainnya. Rata-rata, Rudy mengatakan pelaksanaan kegiatan baru dilakukan mulai Oktober lalu. Sehingga laporan penggunaan anggaran belum bisa diselesaikan. Namun demikian, pihaknya telah meminta seluruh SKPD untuk segera merampungkan SPj dan menyerahkan laporan tersebut.

“Ini saya minta lembur terus. Apalagi kan biasanya Januari ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.

Rudy mengaku terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan Pemkot. Pihaknya berharap tidak ada SKPD yang terkena sanksi atas keterlambatan pelaporan SPj APBD. “Kalau bisa saya itu lebih suka hindari jangan ada sanksi tapi ini bukan berarti anti sanksi lha,” tuturnya.

Rudy mengatakan tidak ingin keterlambatan pelaporan SPj terjadi pada 2013 mendatang. Untuk mengantisipasinya, Rudy mengatakan seluruh pelaksanaan mulai dikerjakan Maret mendatang. Sehingga pelaksanaan kegiatan diharapkan rampung pada Oktober nanti dan tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan pembangunan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Etty Retnowati mengatakan SKPD wajib melaporkan seluruh bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dijatuhi sanksi jika tidak melaporkan bentuk kegiatan pelaksanaan APBD sesuai aturan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya