SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pencurian dalam mobil di Demak saat menunjukkan caranya beraksi di Mapolres Demak, Senin (11/4/2022). (Solopos.com-Humas Polres Demak)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), menangkap tersangka spesialis pencurian dalam mobil berinisial SW, warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Pria berusia 35 tahun itu ditangkap setelah kasus pencurian di dalam mobil yang terjadi di depan PT Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang-Demak, Kecamatan Karangtengah, awal April lalu.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kasus pencurian itu terungkap setelah korban, Irfan, 30, warga Kabupaten Semarang melapor ke Polres Demak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami terima laporan Minggu, 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang milik korban, saat korban tertidur pulas di dalam mobil,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Razia Kafe di Demak, Polisi Tangkap 10 Wanita Pemandu Karaoke

Kapolres Demak menyebutkan dalam menjalankan aksi pencurian dalam mobil, SW tidak bekerja sendiri. SW biasanya bekerja bersama AK, yang saat ini masih dalam pengejaran atau buron.

AK adalah aktor utama dalam serangkaian aksi pencurian dalam mobil yang dilakukan bersama SW. AK bertugas melakukan pencurian, sementara SW mengendarai motor dan mengawasi kondisi sekitar lokasi.

Budi mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka SW, ia dan AK mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkiri di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalur pantura Demak. Jika pemilik kendaraan tidur, maka pelaku mengambil barang miliknya. Namun, jika pemilik tidak tidur, maka pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018 dan jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam sepekan bisa melakukan dua sampai tiga kali pencurian. Hasil dari mencuri digunakan tersangka untuk judi online,” ungkapnya.

Baca juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong Diringkus, Pelakunya Pasangan Kekasih

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua kotak handphone merek Samsung dan handphone merek Xiaomi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor H 5460 XE. Polisi juga mengamankan uang Rp2,5 juta dan 4 Ringgit Malaysia.

“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan tindak pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya