SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama Prabowo Subianto ternyata tidak terlepas dari dua tersangka kasus makar yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka kasus makar Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana beberapa kali menyebutkan nama Prabowo Subianto saat disidik. Penyebutan tersebut kemudian memunculkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengakui telah menerbitkan SPDP tersebut. SPDP itu akhirnya ditarik kembali karena masih membutuhkan penyelidikan lebih dalam. Menurut Argo, Prabowo Subianto berstatus sebagai terlapor karena namanya disebut-sebut saat Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait kasus makar.

“Jadi keterangan dari para tersangka terkait nama itu [Prabowo Subianto] masih perlu dibuktikan dulu ya. SPDP itu belum saatnya untuk dibuat atau dikirim, jadi kami tarik kembali,” tutur Argo, Selasa (21/5/2019).

Argo menjelaskan SPDP tersebut baru bisa dikirim ke Kejaksaan setelah ada tersangka baru di dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Menurut Argo, tim penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penyidikan terhadap Prabowo Subianto, tetapi baru penyelidikan.

“Kami masih proses penyelidikan dan kroscek terus dengan berbagai alat bukti lainnya, maka dari itu SPDP kami tarik dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya