SOLOPOS.COM - Situasi SPBU Jl. D.I. Panjaitan, depan RRI Madiun, Rabu (17/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

SPBU Madiun di Jl. D.I. Panjaitan, tepatnta di depan RRI Madiun, dianggap sering melakukan kecurangan yang dianggap merugikan konsumen.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl. D.I. Panjaitan atau depan kantor dan studio Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun, Lulut Priyo Susilo, menganggap keluhan konsumen mengenai petugas SPBU yang disebut merugikan konsumen hanya karena kesalahpahaman saja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Lulut tidak mengelak tudingan konsumen bahwa ada petugas di SPBU depan RRI Madiun itu yang dianggap melakukan pelayanan kurang baik dan merugikan konsumen. Untuk itu, dia mengajak konsumen mengawasi tindakan petugas operasional SPBU.

Mengenai adanya keluhan yang menyebutkan petugas SPBU memanipulasi jumlah nominal pembelian, Lulut mengatakan itu merupakan tindakan tidak sengaja dari petugas.

Menurut dia, ada dua jalur di setiap satu mesin dispenser sehingga ketika di dua sisi ada konsumen yang ingin mengisi BBM terkadang hal itu membuat petugas kebingungan.

“Semisal yang sebelah mengatakan membeli BBM Rp15.000 dan yang sebelah ingin membeli Rp20.000, biasanya petugas itu salah dengar, yang berakibat satu konsumen yang membeli Rp20.000 diberi BBM dengan nilai Rp15.000, sedangkan konsumen yang membeli Rp15.000 diberi BBM senilai Rp20.000. Itu hanya kesalahpahaman saja,” terang dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Rabu (17/2/2016).

Dia mengatakan ketika ada konsumen yang mengalami kejadian seperti itu, maka yang bersangkutan bisa langsung komplain. Nantinya, menurut Lulut, petugas akan mengganti sesuai kerugian konsumen.

Mestinya Wajib Diprogram
Untuk kasus petugas yang tidak memprogram jumlah pembelian konsumen itu biasanya terjadi saat antrean panjang calon konsumen terbentuk. Selain itu, ada beberapa konsumen yang meminta untuk tidak diprogram karena menganggap hal itu terlalu lama.

“Terkadang kan ada konsumen yang ingin cepat-cepat saat mengisi BBM, dan ketika petugas mau memprogram sesuai jumlah pembelian, justru konsumen yang meminta untuk langsung,” jelas dia.

Saat disinggung mengenai aturan pemrograman dalam pembelian BBM, kata Lulut, sebenarnya setiap pembelian BBM di SPBU wajib deprogram. Dengan deprogram seperti itu takaran pengisian BBM bisa pas dan sesuai jumlah pembelian konsumen.

“Tetapi, ada kalanya petugas juga tidak memprogram ketika konsumen membeli penuh, padahal isi BBM di tangki kendaraan masih ada. Dalam kondisi itu, biasanya petugas berinisiatif untuk tidak memprogram dengan tujuan supaya BBM yang diisikan tidak tumpah karena penuh dan membayarnya sesuai dengan jumlah bensin yang dikeluarkan,” terang Lulut.

Harus dari Nol
Lulut menambahkan konsumen juga jangan menerima ketika petugas operator SPBU saat mulai mengisi BBM tidak dimulai dengan angka nol. Konsumen berhak menolak. Petugas SPBU wajib menunjukkan angka nol kepada konsumen saat ingin membeli BBM dan menunjukkan angka akhir untuk pembayaran konsumen.

“Aturannya kan memang seperti itu, setiap petugas SPBU wajib memberikan senyum dan menunjukkan angka nol sebelum mulai pengisian. Kalau tidak menunjukkan angka nol jangan mau menerima. Dan konsumen bisa komplain ke pengawas,” ujar dia.

Dia berharap konsumen saat membeli BBM di SPBU depan RRI Madiun dan menemukan tindak kecurangan dari petugas bisa melapor ke pengawas. Petugas SPBU yang terbukti melakukan tindakan yang merugikan konsumen akan diberi sanksi tegas mulai dari skors tiga bulan hingga pemecatan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya