SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Iklan luar ruang yang dipasang Komisi Pemilihan Umum Bantul dituding melanggar aturan karena dipaku di pohon.

“Ternyata penyelenggara Pemilu bisa salah dalam memasang alat peraga sosialisasi. Kami minta ada keadilan [dalam penegakan ketertiban pemasangan],” kata Tim Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bantul, Yuda, Kamis (9/1/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal senada dipaparkan pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bantul, Aslam Ridlo, yang menilai ada ketidaksiapan pada penyelenggaran Pemilu dalam memahami peraturan pemasangan alat peraga.

“Ya harusnya KPU itu kan penyelenggara. Kok bisa salah? Kalau spanduk kami dirazia, kenapa KPU tidak?” ucapnya.

Panitia Pengawas Pemilu Bantul mencatat sejumlah spanduk sosialisasi pemilu KPU melanggar dan layak ditertibkan. “Kalau mengacu aturan, [memaku di pohon] sebenarnya jelas dilarang keras,” ucap Ketua Panwaslu Bantul, Supardi.

Menurut dia, pemasangan spanduk yang dipasang selama ini rentan melanggar dua peraturan yakni Peraturan KPU No.15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye dan Perbup No.66/2013. “Hanya diikat pun termasuk melanggar kalau di pohon,” ujar Supardi.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Bantul Titik Istiwatun tidak menampik ada kesalahan dalam pemasangan spanduk sosialisasi. Sebenarnya KPU telah mewanti-wanti terhadap rekanan dalam pemasangan agar memperhatikan ketentuan.

“Ya itu pemasangannya ada yang kurang tepat tapi kami sudah gerak untuk memanggil rekanan agar memasang ulang spanduk,” ungkapnya.

Saat ini KPU menginventarisasi jumlah spanduk yang dinilai kurang tepat dalam pemasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya