SOLOPOS.COM - Warga melintas di bawah spanduk bergambar Joko Sutopo-Setyo Sukarno atau Josss yang melintang di jalan masuk/keluar Desa Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri, Selasa (8/9/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri menindaklanjuti laporan adanya spanduk bergambar paslon Joko Sutopo-Setyo Sukarno atau Josss yang pemasangannya diduga melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengaku mendapat laporan dari warga yang mempersoalkan pemasangan spanduk bergambar Josss di sejumlah wilayah. Pada sisi lain Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah menyimpulkan spanduk bergambar Josss bukan alat peraga kampanye atau APK. Alhasil, penanganannya merupakan wewenang Satpol PP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Preview Kroasia U-19 Vs Indonesia U-19: Awas CR7 dari Negeri Balkan!

Waluyo memastikan menindaklanjuti laporan itu secara proporsional dan profesional. Satpol PP akan melangkah sesuai tahapan, yakni proses invetarisasi spanduk yang dipermasalahkan, mengecek lokasi, menganalisis masalah, dan memberi keputusan. Saat ini pihaknya dalam proses mengecek spanduk yang dipermasalahkan.

“Setelah ini kami akan menganalisis yang mendasarkan pada Peraturan Bupati yang mengatur soal pemasangan atribut partai atau atribut peserta pemilu. Pada tahap itu kami akan melibatkan pihak-pihak terkait, jadi bukan hanya Satpol PP. Ini agar keputusan diambil secara proporsional,” kata Waluyo saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota Wonogiri, Selasa (8/9/2020).

Dia melanjutkan, Satpol PP selalu mengedepankan komunikasi setiap menangani masalah serupa. Dia mencontohkan seputar penanganan masalah reklame. Apabila ada papan reklame berukuran besar yang pemasangannya tak sesuai aturan, Satpol PP tak langsung mencopotnya. Satpol PP selalu memberi tahu pemasang terlebih dahulu agar papan reklame dicopot sendiri. Apabila tak diindahkan Satpol PP mencopotnya.

Lokasi Terlarang

Saat mendapati atribut partai atau atribut peserta pemilu dipasang di lokasi terlarang, seperti depan kantor instansi, Satpol PP juga berkomunikasi dengan pemasang terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk menciptakan kondusifitas keamanan wilayah. Pasalnya, persoalan semacam itu sensitif lantaran menyangkut kontestasi antara kelompok berbeda.

“Satpol PP bagian dari sistem. Kalau dalam konteks pilkada, pileg, atau pilpres, kami bekerja atas rekomendasi Bawaslu. Jadi, misalnya ada APK yang pemasangannya dinilai melanggar, kami bertindak atas dasar rekomendasi Bawaslu. Artinya, kami tidak berdiri sendiri,” imbuh Waluyo.

Pantauan Solopos.com, spanduk bergambar Josss terpasang di sejumlah desa di Wonogiri, seperti Sendang Ijo (Kecamatan Selogiri), Wonokerto, Wonoharjo, Giriwono, Wuryorejo, Pokoh Kidul, Bulusulur (Kecamatan Wonogiri). Spanduk dipasang dengan cara dikaitkan di antara pohon dan tiang tepi jalan.

Demi Pilkada Klaten Mulyani Cuti 71 Hari, Harjanta Mundur dari Kades, Arif Pensiun Dini

Ada juga yang dipasang melintang di atas jalan. Berdasar Perbup No. 9/2018 Perubahan Perbup No. 30/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu, atribut tidak boleh dipasang melintang di jalan raya. Selain itu tak boleh dipaku di pohon.

Seperti diketahui, kubu paslon Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo, mempermasalahkan pemasangan spanduk bergambar Josss. Pemasangannya dinilai menyalahi aturan, karena dipasang di pagar kantor desa, melintang di dekat tempat wisata, jalan masuk/keluar desa/kelurahan, dan lainnya. Bahkan kubu Harjo menyebut spanduk itu bagian dari sarana kampanye karena di dalamnya berisi ajakan memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya