SOLOPOS.COM - Spanduk Erick Thohir-Khofifah Indar Parawansa terpasang di Jl. Basuki Rahmat, Kota Madiun, Senin (14/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Spanduk bergambar Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, terpasang di sejumlah titik di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pesan yang ingin disampaikan lewat spanduk tersebut tidak jelas.

Dalam spanduk yang terpasang di Madiun, hanya berupa spanduk berisi gambar Erick Thohir dan Khofifah Indar Parawansa dengan berlatar warna hijau. Tulisan yang menonjol dalam spanduk itu hanya Erick-Khofifah 2024. Selain itu juga ada foto dari kedua tokoh tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Erick Thohir merupakan Menteri BUMN dan Khofifah Indar Parawansa merupakan Gubernur Jawa Timur. Spanduk tersebut terlihat di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Kartoharjo, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Pengemudi Ojek Tangerang Raya Dukung Erick Thohir di Pilpres 2024

Terkait munculnya spanduk tersebut, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan saat ini masih jauh dari tahapan Pemilu. Sehingga spanduk berisi foto tokoh tersebut tidak berarti apa-apa.

Dia juga menegaskan saat ini belum masuk dalam masa kampanye. Sehingga untuk penertiban spanduk tersebut bukan wewenang dari Bawaslu.

“Kalau menurut kacamata Bawaslu, mereka itu belum siapa-siapa. Sesuai regulasi, Bawaslu akan melakukan tindakan saat sudah masuk dalam masa kampanye,” kata dia, Senin.

Kokok menyebut reklame berisi Erick-Khofifah tersebut hanya sebagai reklame bukan sebagai alat peraga kampanye (APK). Sehingga regulasi yang menaungi pemasangan spanduk itu ada di peraturan daerah.

Baca juga: Sambut Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar Resmikan Mabes Rakyat

“Itu ya hanya reklame. Kalau reklame ya harus ada izin dari dinas perizinan, harus membayar retribusi, juga harus ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Kalau tidak ada itu kan berarti reklame liar. Dalam hal ini yang berhak menertibkan adalah Satpol PP,” jelas Kokok.

Dia menegaskan Bawaslu hanya bisa menindak spanduk yang masuk dalam kategori APK serta sudah masuk dalam tahapan Pemilu atau Pilpres 2024. Untuk tahapan Pemilu atau Pilpres 2024 baru akan dimulai pada Juni 2022.

Kokok menjelaskan jenis spanduk atau baliho yang bisa ditertibkan Bawaslu pun harus memenuhi unsur dalam APK. Yakni ada nama calon, partai politik pengusung, dan ada ajakan untuk memilih calon tersebut. Ketika ada tiga unsur tersebut maka spanduk tersebut sudah dianggap sebagai APK. Namun, ketika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka masih bisa diperdebatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya