SOLOPOS.COM - Foto spanduk PT RUM Sukoharjo yang menyertakan logo Kemenhan, TNI, dan Polri. (Istimewa/ @dahnilanzar)

Solopos.com, SOLO -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan memberikan teguran keras kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo yang merupakan anak usaha PT Sritex.

Hal itu terkait klaim produsen serat rayon sintetis tersebut memproduksi alat pertahanan dan keamanan negara untuk TNI atau Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Staf Khusus Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi laporan adanya klaim tersebut dalam spanduk PT RUM Sukoharjo.

Dahnil Anzar menyatakan Kemenhan fokus kepada klaim PT RUM tersebut, namun soal persoalan limbah dan masalah lingkungan lain yang disebabkan aktivitas pabrik itu.

Jubir Kemenhan: PT RUM Sukoharjo Dilarang Pakai Lambang TNI untuk Takuti Masyarakat

"Secara resmi Kemhan akan mengirim surat teguran keras kepada PT RUM terkait klaim dan spanduk tersebut. Bila ada permasalahan pelangaran hukum, tentu adalah wewenang dan urusan pihak kepolisian, dalam hal ini [yang dilakukan] PT RUM," kata Dahnil melalui pesan Whatsapp kepada Solopos.com, Jumat (13/12/2019) pagi.

Unjuk Rasa Berlanjut, Warga Tuntut PT RUM Sukoharjo Setop Produksi

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitternya menyoroti spanduk PT RUM yang memasang logo Kementerian Pertahanan RI beserta sederet logo Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.

Dahnil Anzar mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Tips Siapkan Anak Agar Tak Iri dengan Kehadiran Adik Baru

Rupanya, kata dia, hasil pengecekan administrasi PT RUM menunjukkan fakta lain, yakni produsen serat rayon sintetis itu tak memiliki izin sebagai produsen alat kelengkapan TNI. Namun, dalam spanduk itu, logo-logo TNI dan Kemenhan justru dipakai.

Waduh, Kalori Kerupuk Setara Sepiring Nasi

"Saya menerima pengaduan masy Sidoarjo [Sukoharjo] terkait dg spanduk ini. Setelah sy cek di Dirjen Pothan. PT RUM tdk terdaftar memiliki izin sbg produsen Idhan, yg ada adl sejak 2019 adl Anak perusahaan PT. Sritex yaitu PT WI ditetapkan sbg indhan bidang sepatu TNI, berlaku 2019-2024," kicaunya di akun @Dahnilanzar, Kamis (12/12/2019) malam.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur Saat Tidur

Jadi Office Boy, Pria Jogja Mampu Raup Rp8 Juta/Bulan

Selain itu, dia menyebut seharusnya lambang-lambang lembaga negara tidak dipakai oleh perusahaan manapun, termasuk PT RUM.

"Jadi, korporasi mana pun tdk dibenarkan menggunakan lambang2 @Kemhan_RI, @Puspen_TNI, apalagi dg maksud menakut2i masy, yg sedang menyampaikan aspirasi dan keluhannya terkait korporasi bersangkutan dlm hal ini PT RUM di Sukoharjo," kicaunya lagi.

Ingin Lihat Tubuhnya, Janda Madura Rekam Dirinya Bugil

Spanduk dalam foto yang diunggah di akun @Dahnilanzar itu bertuliskan "Kementrian Pertahanan Republik Indonesia menetapkan dan memberi izin kepada PT Rayon Utama Makmur (Sritex Group) sebagai produsen industri pertahanan untuk produk alat peralatan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Driver Ojol Jogja yang Tertipu Order Fiktif Rp423.000 Meninggal Dunia

Dahnil saat dihubungi Solopos.com melalui pesan Whatsapp mengonfirmasi kicauannya tersebut.

"Benar [itu tweet saya]," kata Dahnil melalui pesan singkatnya kepada Solopos.com, Jumat (13/12/2019) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya