SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diminta Cut Tari belum resmi ditolak. Mantan presenter infotainment itu pun merasa masih punya harapan untuk bebas.

Pernyataan tersebut dinyatakan pengacara Cut Tari, Hotman Paris, saat dihubungi, Kamis (29/7). Menurut Hotman, SP3 Cut Tari dinyatakan sah ditolak ketika berkas penyidikannya dilimpahkan ke kejaksaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya bahasa hukumnya belum ditolak, kan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kita masih punya kesempatan dan harapan untuk SP3 lagi,” ujar Hotman.

Dijelaskan Hotman lagi, kliennya masih punya harapan jika pihak kejaksaan menganggap bukti-bukti keterlibatan Cut Tari dinyatakan masih kurang. “Jadi kan berkasnya dikembalikan lagi ke polisi. Polisi akan mencari bukti lagi. Seharusnya saat itu otomatis SP3 Cut Tari dikabulkan. Jadi masih ada kesempatan lagi untuk mengajukan,” urainya.

Namun jika berkas penyidikan Cut Tari yang dilimpahkan dinyatakan layak dimajukan ke pengadilan, mantan presenter ‘Insert’ itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Ibu satu anak itu pun harus berjuang membela diri di pengadilan.

“Harapan Cut Tari masih ada 2 kali kesempatan. Kalau jaksa kompromi dengan polisi (berkas diterima), terpaksa kita ajukan pembelaan di pengadilan,” tandasnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya