SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Mojolaban mulai dari Jembatan Mojo-Simpang Tugu Bekonang, Kamis (25/3/2021). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo membongkar 10 lapak pedagang kaki lima atau PKL wilayah Kecamatan Mojolaban mulai dari Jembatan Mojo-Simpang Tugu Bekonang.

Lapak para pedagang melanggar aturan lantaran dibangun semi permanen untuk berjualan setiap hari. Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar lapak pedagang yang terbuat dari bambu di pinggir jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Biasanya, para pedagang menggelar barang dagangan mulai pagi hari-petang hari. Mereka berjualan makanan dan minuman, aksesori sepeda motor hingga buah durian.

Baca Juga: Dari Viaduk Gilingan Sampai Stasiun Kadipiro, Panjang Rel Layang Joglo Solo 1,8 Km

Ekspedisi Mudik 2024

Penertiban lapak PKL di Mojolaban, Sukoharjo, itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai 23 Maret-25 Maret. Petugas Satpol PP Sukoharjo menyisir di ruas jalan mulai Jembatan Mojo-Simpang Tugu Bekonang.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono Hadi Raharjo, mengatakan bangunan semi permanen yang didirikan para pedagang dinilai menyalahi aturan.

Para pedagang diperbolehkan berjualan namun bongkar pasang lapak sehingga kondisi pinggir jalan tetap bersih dan nyaman. “Sesuai Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dilarang mendirikan bangunan semi permanen di pinggir jalan. Praktiknya, para pedagang mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Di Balai Kota Solo, Kapolri: Tetap Patuhi 3M Setelah Divaksin

Sebelumnya, Satpol PP Sukoharjo telah memberi surat peringatan kepada para PKL di Mojolaban itu agar segera membongkar lapak lantaran melanggar aturan. Surat peringatan diberikan beberapa bulan lalu.

Surat Peringatan Tak Digubris

Namun, peringatan itu tak digubris para pedagang. Petugas Satpol PP akhirnya membongkar secara paksa lapak pedagang di pinggir jalan. Mereka diminta melakukan bongkar pasang lapak sehingga kondisi pinggir jalan tetap bersih dan tak mengganggu para pengguna jalan.

“Kondisi pinggir jalan terkesan kotor dan semrawut. Pemerintah tak melarang para PKL berjualan. Jika mereka melakukan bongkar pasang lapak tak masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Gambar Terekam Jelas, Kamera CCTV ETLE Wonogiri Menjangkau Area Hingga 100 Meter

Karyono menyebut pembongkaran lapak PKL itu merupakan bagian dari mempercantik wajah setiap kecamatan. Langkah ini bakal dilakukan secara rutin di wilayah kecamatan lainnya. Selama ini, lapak PKL bertebaran di pinggir ruas jalan di wilayah Grogol, Kartasura, Baki, Mojolaban, dan Sukoharjo.

Seorang warga Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Nurwahid, mengusulkan agar pemerintah memfasilitasi para PKL untuk menggelar lapak di lokasi terpadu.

Hal ini mempermudah para pedagang dalam menjalankan roda usahanya. Para pembeli juga tak perlu repot saat ingin menikmati beragam menu makanan dan minuman di lapak pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya