SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemprov Jateng (jatengnews.com)

SOTK Pemprov Jateng sesuai masukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dirampingkan dari 26 dinas menjadi 19 saja.

Semarangpos.com, SEMARANG — Rancangan perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selesai disusun sesuai dengan masukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Rancangan perampingan SOTK sudah selesai disusun, hasilnya jumlah SKPD yang meliputi badan, biro, dinas dan jumlah asisten dari 59 akan menjadi 50, tapi ini masih sebatas usulan dan belum final,” kata Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto di Semarang, Selasa (14/6/2016).

Ia mengungkapkan bahwa alasan utama perampingan adalah SOTK yang ada saat ini disusun pada 2008 dan dinilai tidak sesuai dengan visi misi Gubernur Jawa Tengah periode sekarang serta ada tumpang tindih anggaran dan kewenangan. Sudaryanto memerinci, pada rancangan susunan SOTK itu jumlah asisten Setda Provinsi Jateng akan berkurang menjadi tiga, jumlah dinas yang semula 26 menjadi 19 karena ada dinas yang digabung dan badan yang berubah menjadi dinas atau sebaliknya.

Menurut dia, ada 11 dinas yang dipertahankan dan tidak ada perubahan, sedangkan delapan dinas yang berubah adalah Disnakertransduk menjadi Disnaker, serta urusan kependudukan dan catatan sipil menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang sebelumnya berbentuk badan.

Dinas Bina Marga akan digabung dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, sedangkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dipecah menjadi Dinas Perhubungan serta Dinas Kominfo.

Kemudian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perkebunan akan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta ada dua dinas baru lainnya adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Satpol Pamong Praja. Perampingan juga terjadi pada jumlah badan yang semula 15 menjadi delapan, sedangkan jumlah biro menjadi delapan dari sebelumnya 12 biro.

Ia menjelaskan, penetapan usulan tersebut masih menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) SOTK menjadi peraturan pemerintah dan kemudian diusulkan pada DPRD untuk pembentukan peraturan daerah. “Kalau disetujui maka gubernur mengeluarkan peraturan gubernur sebagai penjabarannya,” ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui jajaran birokrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terlalu gemuk seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu. Menurut Ganjar, ada beberapa biro dan satuan kerja perangkat daerah di Pemprov Jateng yang bisa digabung serta disesuaikan agar bisa fit atau sama dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru terkait dengan kewenangan-kewenangannya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya