SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemprov Jateng (jatengnews.com)

SOTK baru Pemprov Jateng yang disebut SOPD bakal diterapkan mulai Desember 2016.

Semarangpos.com, SEMARANG — Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dirampingkan seiring pengesahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Perda SOPD). Gubernur Jateng Ganjar Pramono kini tengah menimbang kembali penempatan pejabat sehingga SOPD tersebut bisa diterapkan Desember 2016.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Gubernur Ganjar sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (22/9/2016), mengaku akan melakukan assessment ulang kepada semua kepala satuan perangkat daerah (SKPD) terkait penerapan SOTK baru Pemprov Jateng yang dalam Perda baru disebut dengan istilah SOPD itu. “Dengan begitu, diharapkan semua kepala SKPD akan berkompetisi untuk menunjukan kompetensinya,” kata Ganjar.

Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu mengingatkan bahwa pada 2014 silam sejatinya di lingkungan Pemprov Jateng pernah dilakukan assessment dan lelang jabatan. Meski demikian, diakuinya pada akhirnya masih ditemukan adanya hasil kinerja para personel yang belum sesuai harapan.

Karena itulah, dalam assessment kali ini, Ganjar mengaku juga akan memperhatikan aspek keahlian personel dalam berinovasi dan beradaptasi di lingkungan kerja masing-masing. “Ketika mereka bekerja [di tempat baru], mau tidak mau harus bisa inovasi dan up grade diri, sebab dinamikanya tinggi, tidak ada yang instant,” ujarnya.

Ganjar mengharapkan dengan terpilihnya pejabat yang lolos dalam pertimbangan ulangnya, bakal tercapai percepatan kinerja pemerintah, keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal peningkatan pelayanan ke masyarakat. Kepala SKPD yang baru hasil assessment ulang itu diharapkannya mampu mengikuti perkembangan dinamika layanan masyarakat masa kini.

Assessment ini akan dilakukan mulai Oktober 2016, dan pada Desember 2016 sudah bisa dilakukan pelantikan pejabat eselon II, kemudian mulai Januari 2017 sudah bisa mulai kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Semarangpos.com, DPRD Jateng mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dalam rapat paripurna. Berdasarkan hasil pembahasan, akhirnya diputuskan bahwa SOTK baru Pemprov Jateng yang semula 59 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bakal disusutkan menjadi 48 SKPD. Ke-48 SKPD dalam SOPD Pemprov Jateng itu terdiri atas 23 dinas, delapan biro, tujuh badan, tujuh RSUD, Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi menegaskan bahwa jajarannya akan melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada pengisian jabatan terkait dengan penataan SOPD dapat berjalan sesuai dengan aturan. “Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan fokus kesitu karena itu rawan jika pengisian jabatan tidak sesuai track record-nya, tidak sesuai keahlian, pengalaman, pendidikan, pengabdian, dan loyalitas,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya