SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (JIBI/Solopos/Dok.)

SOTK baru atau kini disebut SOPD Pemprov Jateng bakal diprioritaskan untuk pejabat lama bidang yang terkait.

Semarangpos.com, SEMARANG — Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru—atau berdasarkan perda disebut susunan organisasi perangkat daerah (SOPD)—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal diprioritaskan diisi pejabat lama dari bidang terkait.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (3/10/2016), mengatakan akan memprioritaskan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang saat ini menjabat untuk mengisi kursi pimpinan dalam SOTK baru Pemprov Jateng sesuai Perda Pemnbentujan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). “Pejabat yang eksisting dinomorsatukan dulu, mereka yang punya hak dulu, bahwa semua di-assessment, iya, tapi yang menjabat ini prioritas,” kata Gubernur Ganjar.

Menurut Ganjar, assessment atau penilaian ulang secara menyeluruh hanya diperuntukan bagi pejabat eselon II yang dinas, badan, serta biro yang dipimpinnya saat ini dihapus atau digabung. Kepala satuan kerja perangkat daerah yang baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan dinamika layanan masyarakat masa kini.

Mantan anggota DPR itu menawarkan tiga pilihan bagi pejabat yang akan memasuki masa pensiun, yakni mengajukan pensiun dini, menjadi pejabat fungsional yang bertugas membantu gubernur mempercepat program unggulannya, atau ingin tetap berkompetisi dengan eselon II lainnya.

Menurut Ganjar, adanya sejumlah unit kerja pemerintah pusat yang ada di Provinsi Jateng, juga bisa jadi tempat bagi para eselon II yang akan pensiun. “Kita optimalkan mereka, prinsipnya agar tidak terlalu banyak yang pejabat penting tapi tidak memperoleh jabatan,” ujarnya.

Terkait dengan perubahan kewenangan terhadap beberapa urusan yang diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng yang sebelumnya 59 instansi, berkurang menjadi 48 instansi. Ke-48 instansi itu terdiri atas 23 dinas, delapan biro, tujuh badan, tujuh RSUD, sekretariat DPRD, sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah, inspektorat, serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, DPRD Jateng akan melakukan fungsi pengawasan secara intensif pada pengisian jabatan terkait penerapan perda SOPD agar berjalan sesuai dengan aturan. “Kami akan menjalankan fungsi pengawasan secara intensif dan fokus kesitu karena itu rawan jika pengisian jabatan tidak sesuai ‘track record’-nya, tidak sesuai keahlian, pengalaman, pendidikan, pengabdian, dan loyalitas,” kata Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi.

Sesuai dengan tupoksinya, Rukma mengaku sudah meminta jajaran Komisi A DPRD Jateng untuk melakukan pengawasan sejak awal hingga akhir pengisian jabatan pada penerapan Perda SOPD. “Kami tidak akan campur tangan karena itu bukan wewenang kami, tapi kami akan awasi sejak awal sampai akhir, kami minta [tiap pengisian jabatan] ada dasar dan pertimbangannya sehingga bisa the right man on the right place,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya