SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Pemkab dan DPRD Wonogiri menyepakati perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru jajaran eksekutif. Dalam SOTK baru itu ada empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berubah nama, cakupan tugas atau tingkarnya.

Empat SKPD dengan wajah baru tersebut adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPPM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di dalamnya masuk bidang Perlindungan Masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Wonogiri, Sunarmin, dalam paparannya menjelaskan SOTK baru itu diharapkan membuat kinerja eksekutif semakin efektif dan efisien.

Khususnya untuk BPPPM, Sunarmin berharap SKPD baru gabungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Kantor Penanaman Modal (KPM) dapat memberikan jaminan kemudahan pelayanan bagi investor maupun masyarakat umum yang hendak pengurusan perizinan.

“Selanjutnya, juga diharapkan dapat mendorong percepatan dan menjadi daya tarik investasi di berbagai bidang usaha di Kabupaten Wonogiri,” terang Sunarmin, saat Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (26/12/2012).

Di sisi lain, dia menambahkan pansus menyepakati pembentukan BPBD sebagai salah satu badan dalam jajaran eksekutif. Menurut Sunarmin, letak geografis, kondisi alam, dan wilayah Kabupaten Wonogiri yang begitu luas berpotensi terjadi bencana alam yang yang bisa diprediksi maupun tidak.

Pembentukan BPBD menyesuaikan badan serupa yang telah ada di tingkat provinsi dan pusat. Pembentukan BPBD Wonogiri diharapkan mempercepat upaya antisipasi dan pelaksanaan program tanggap darurat bencana.

Terkait SOTK baru, Kepala KPPT Wonogiri, Eko Subagyo, memastikan persiapan menuju pemberlakukan SOTK baru telah berjalan. Namun, penerapan SOTK ini masih menunggu peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas BPPPM.

Dia menjelaskan perjalanan menuju pembentukan BPPPM memang tidak mudah. Penggabungan dua kantor tersebut harus diikuti pula penggabungan anggaran dua SKPD. Dalam APBD 2013 yang ditetapkan Rabu, penganggaran untuk dua SKPD itu masih terpisah.

Selain anggaran, penggabungan tersebut juga membawa konsekuensi tambahan pekerjaan. Saat ini, KPPT hanya menangani 61 perizinan. Sementara, dengan pembentukan BPPPM, SKPD tersebut harus pula menangani tujuh perizinan lain.

“Ada tujuh yang harus ditangani dengan SOTK baru itu. Di antaranya izin pendaftaran penanaman modal dan izin prinsip penanaman modal. Itu konsekuensi untuk PTSP [pelayanan terpadu satu pintu],” ujar Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya