SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dua ajudannya, Brigadir J (tengah), dan Brigadir RR (kanan). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Brigadir Ricky Rizal alias RR, ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap rekannya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini, Brigadir RR mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Brigadir RR ternyata adalah ajudan senior istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dihimpun dari berbagai sumber, Senin (8/8/2022), belakangan ini Brigadir Ricky Rizal lebih banyak ditugaskan di Magelang, Jawa Tengah.

Sosoknya tampil dalam foto Irjen Pol Ferdy Sambo bersama ajudannya. Posisinya berada tepat di samping Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, Brigadir RR adalah ajudan istri Ferdy Sambo. Dia disebut sebagai yang paling senior di antara ajudan Ferdy Sambo lainnya.

Baca juga : Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, Brigadir RR ditahan berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir J.

Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Andi menjelaskan alasan Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Andi menyebut bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca juga : Penasihat Hukum Bharada E: Dia Diperintah Menembak Brigadir J

Sayangnya, Andi tidak memerinci dua alat bukti tersebut dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

“Itu materi penyidikan. Bukan untuk publikasi,” ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya