Solopos.com, SOLO —Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Solo, Satriawan Sulaksono, dikenal sebagai sosok yang dermawan di tempat tinggalnya di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Satriawan Sulaksono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai penerima gratifikasi proyek perbaikan gorong-gorong di Kota Jogja.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
Ketua RT setempat, Sarjo Handoyo, saat ditemui Menurutnya, berbagai sumbangan telah Satriawan Sulaksono berikan seperti seragam untuk kepentingan kampung dan sebuah pos ronda. “Satriawan Sulaksono sosok yang sangat ramah dengan tetangga. Dia sangat aktif bersosialisasi dengan warga dalam kegiatan apa pun. Saya tidak menyangka kalau Satriawan Sulaksono berurusan dengan KPK,” ujarnya. Sarjo menambahkan jaksa Satriawan Sulaksono sekitar tiga tahun tinggal di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu. Meskipun seorang pendatang, Satriawan Sulaksono mudah bergaul dengan keramahannya. Ia mengaku kali terakhir melihat Satriawan Sulaksono pada perayaan HUT ke-74 RI dan Iduladha.