SOLOPOS.COM - Habib Husein Alatas. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Husein Alatas atau yang dikenal dengan nama Habib Husein Alatas diamankan polisi terkait kasus dugaan pencabulan. Dia melakukan pelecehan seksual dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif.

Dikutip dari Detik.com, Rabu (18/12/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Adapun lokasinya berada di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Husein Alatas ditangkap tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019), sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap setelah dilaporkan seorang wanita berinisial R, 37, yang mengaku menjadi korban pencabulan berkedok pengobatan alternatif pada 27 November 2019 lalu.

Pencabulan terjadi di tempat praktik pengobatan alternatif milik Husein Alatas, 26 November 2019. Awalnya, korban diminta pelaku masuk ke dalam kamar khusus. Pelaku kemudian berkomat-kamit yang akhirnya membuat korban mengantuk dan lemas.

Pelaku kemudian meminta korban membuka kedua pahanya. Korban pun merasa tidak sadarkan diri. Korban terbangun dalam kondisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Menyadari hal itu, korban terbangun dan keluar dari kamar. Dia pun melaporkan kisah tragis yang menimpanya sehari kemudian. Saat ini, polisi masih memeriksa Habib Husein Alatas. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Akibat perbuatan cabul itu, Habib Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya