SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebagian kalangan masih memperdebatkan soal penetapan Ariel sebagai tersangka kasus video porno. Seorang sosiolog, Thamrin Amal Tamagola mengatakan Ariel, Luna dan Cut Tari tidak bisa dipidanakan karena merekam video porno untuk konsumsi pribadi.

Thamrin yakin Ariel-Luna Maya-Cut Tari tidak layak dijatuhi hukum pidana gara-gara beredarnya video mesum mereka. Bahkan sosiolog dari Universitas Indonesia itu bersedia maju sebagai saksi ahli yang meringankan hukuman Ariel dalam persidangan kelak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polisi kok mencari-cari pasal zina. Saya siap diminta jadi saksi di persidangan untuk membela hak pribadi Ariel-Luna,” ujar Thamrin usai diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (26/6).

Dia menilai apa yang diperbuat oleh Ariel adalah urusan pribadi. Video yang Ariel buat bersama Luna Maya dan Cut Tari juga untuk konsumsi pribadi mereka. Sedangkan tersebarnya video tersebut merupakan kasus yang sama sekali berbeda dan tidak bisa dijadikan alasan untuk dikenai sanksi pidana.

“Bedakan ruang pribadi dengan ruang publik. Mereka itu membuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, jadi tidak bisa dihukum pidana,” jelas Thamrin dengan nada santai.

Namun bukan berarti Ariel, Luna Maya dan Cut Tari bisa bebas sama sekali dari tanggungjawab. Ketiganya juga harus dikenai sanksi sosial dari masyarakat.

“Penyebar videonya yang harus dipenjara, kalau artisnya mereka cukup dikenakan sanksi moral saja,” ujar Thamrin.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya